- Dugaan korupsi jasa pengangkutan sampah Tangsel TA 2024-2025 memasuki sidang tuntutan di PN Serang pada 28 Januari 2026.
- Empat terdakwa, termasuk mantan Kepala DLH, dituntut hukuman belasan tahun penjara akibat rugikan negara Rp21,6 miliar.
- Proyek pengadaan bermasalah karena pemenang tender tidak penuhi syarat dan sampah dibuang ke lokasi ilegal.
SuaraBanten.id - Aroma tidak sedap tidak hanya datang dari tumpukan sampah, tetapi juga dari tata kelola anggarannya. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun anggaran 2024-2025 kini memasuki babak krusial.
Empat terdakwa yang terlibat dalam skandal bernilai puluhan miliar rupiah ini harus menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (28/1/2026) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten tidak main-main.
Mereka menuntut hukuman penjara belasan tahun bagi para pejabat dan rekanan swasta yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp21,6 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, khususnya warga Tangsel, karena menyangkut layanan dasar kebersihan kota yang sering dikeluhkan, namun anggarannya justru diduga menjadi bancakan oknum pejabat.
JPU Kejati Banten, Subardi, membacakan tuntutan yang membuat ruang sidang hening. Tuntutan terberat dialamatkan kepada pihak swasta, yakni Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara.
Sementara itu, dari pihak birokrat, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara.
Dua bawahan Wahyunoto juga tak luput dari tuntutan berat Zeky Yamani (Subbag Umum dan Kepegawaian DLH) Dituntut 10 tahun penjara.
Tubagus Apriliadhi Kusuma Perbangsa (Kepala Kebersihan DLH) Dituntut 6 tahun penjara.
Baca Juga: Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junti pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU Subardi dalam persidangan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa proyek senilai Rp75,9 miliar ini penuh dengan kejanggalan. Penunjukan PT Ella Pratama Perkasa sebagai pemenang tender dinilai bermasalah fatal karena perusahaan tersebut tidak memiliki armada dump truck dan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sesuai syarat teknis.
Parahnya, pekerjaan tersebut justru dialihkan ke pihak lain, yakni CV Bank Sampah Induk Rumpintama, atas arahan terdakwa Wahyunoto. Lebih miris lagi, sampah warga Tangsel ternyata dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Tidak hanya ancaman penjara, para terdakwa juga dimiskinkan dengan denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Terdakwa Sukron Yuliadi menjadi yang paling terbebani. Selain denda Rp1 miliar, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21 miliar dengan subsider 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Sementara itu, Wahyunoto, Zeky, dan Tubagus masing-masing didenda Rp500 juta. Khusus Zeky Yamani, ia diduga mengatur aliran dana operasional sebesar Rp15 miliar ke rekening pribadi, di mana pengelola lapangan hanya menerima remah-remah sebesar Rp1,3 miliar.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal meringankan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Subardi.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung
-
Niat Bela Teman dari Aksi Bullying, Pelajar SMK di Anyer Tewas Ditusuk Saat Tolak Permintaan Maaf