Andi Ahmad S
Kamis, 29 Januari 2026 | 21:59 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (28/1/2026) malam Kasus Korupsi di Tangsel [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Dugaan korupsi jasa pengangkutan sampah Tangsel TA 2024-2025 memasuki sidang tuntutan di PN Serang pada 28 Januari 2026.
  • Empat terdakwa, termasuk mantan Kepala DLH, dituntut hukuman belasan tahun penjara akibat rugikan negara Rp21,6 miliar.
  • Proyek pengadaan bermasalah karena pemenang tender tidak penuhi syarat dan sampah dibuang ke lokasi ilegal.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More