Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:44 WIB
Ilustrasi narkoba jaringan internasional (freepik)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 25 kilogram ekstasi oleh pilot Malaysia berinisial MS di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026.
  • Tersangka yang positif narkotika itu mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia melalui berbagai wilayah.
  • Polisi bersama Bea Cukai kini memburu sisa anggota sindikat internasional tersebut di wilayah Jakarta dan jalur pelarian lainnya.

SuaraBanten.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus bergerak cepat membongkar jaringan sindikat narkotika internasional. Langkah ini diambil usai terungkapnya keterlibatan seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS yang nekat menjadi kurir penyelundupan ekstasi.

Penyelundupan dalam jumlah fantastis mencapai 25 kilogram ekstasi tersebut berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026).

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah menyisir keberadaan sisa-sisa anggota jaringan yang masih berkeliaran.

"Saat ini (perburuan) masih difokuskan di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami mohon doa dari teman-teman semua agar kami bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait dapat segera membongkar tuntas jaringan ini," ujar Awaludin.

Dia mengatakan sebagai upaya komitmen dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika ini, Polri menyatakan akan secara intensif melakukan pengejaran hingga jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.

"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot, pelaku terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang tersebut.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan mendalam bahwa pilot itu diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika, pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.

Kedua, membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

Baca Juga: Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi

"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.

Kendati demikian, atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia. [Antara].

Load More