- Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 25 kilogram ekstasi oleh pilot Malaysia berinisial MS di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026.
- Tersangka yang positif narkotika itu mengaku telah tiga kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia melalui berbagai wilayah.
- Polisi bersama Bea Cukai kini memburu sisa anggota sindikat internasional tersebut di wilayah Jakarta dan jalur pelarian lainnya.
SuaraBanten.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus bergerak cepat membongkar jaringan sindikat narkotika internasional. Langkah ini diambil usai terungkapnya keterlibatan seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS yang nekat menjadi kurir penyelundupan ekstasi.
Penyelundupan dalam jumlah fantastis mencapai 25 kilogram ekstasi tersebut berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7/2026).
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah menyisir keberadaan sisa-sisa anggota jaringan yang masih berkeliaran.
"Saat ini (perburuan) masih difokuskan di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami mohon doa dari teman-teman semua agar kami bersama Bea Cukai dan stakeholder terkait dapat segera membongkar tuntas jaringan ini," ujar Awaludin.
Dia mengatakan sebagai upaya komitmen dalam menindak para pelaku kejahatan narkotika ini, Polri menyatakan akan secara intensif melakukan pengejaran hingga jalur pelarian sindikat, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terkait kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot, pelaku terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang tersebut.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan mendalam bahwa pilot itu diketahui sudah tiga kali melakukan menyelundupkan narkotika, pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia.
Kedua, membawa sabu-sabu dengan berat sebanyak 7 kilogram untuk tujuan Jakarta. Ketiga, membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta yang akhirnya terungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.
Baca Juga: Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.
Kendati demikian, atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 13132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi
-
Tergiur Upah Rp220 Juta, Pilot Asal Malaysia Nekat Selundupkan 25 Kg Ekstasi ke Indonesia
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi