- Dinas Perhubungan Kota Tangsel menargetkan retribusi lahan parkir sebesar Rp520 juta pada tahun 2026.
- Realisasi retribusi parkir hingga triwulan III 2026 telah mencapai Rp509 juta dari sembilan lokasi resmi.
- Dishub Kota Tangsel memberikan teguran lisan dan spanduk gratis untuk menindak delapan laporan pengaduan parkir liar.
SuaraBanten.id - Retribusi lahan parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pada tahun 2026, target retribusi pemanfaatan laha parkir sebesar Rp520 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, realisasi retribusi lahan parkir diperkirakan capai Rp509 juta.
“Alhamdulillah realisasi untuk retribusi sampai dengan triwulan III ini sudah mencapai Rp509 jutaan, sehingga sisa target di akhir 2026 ini sekira Rp11 juta,” kata Ayep, Jumat, 25 September 2026.
Ayep menerangkan, terdapat sembilan lokasi resmi di Kota Tangsel di antaranya yakni di Ruko Barcelona, Sutera Niaga 1, Sutera Niaga 2, Sutera Niaga 3, Sektor 1.2 BSD, sebagian di Pamulang Permai, Ruko Versailles, Ruko Villa Melati Mas, dan Taman Tekno I.
“Kemudian sebanyak 8 Lokasi yang di sewakan kepada pihak ketiga yaitu Ruko Golden Boulevard, Ruko Tol Boulevard, BSD sektor VII dan IV, Ruko Bidex, area parkir perkantoran Samsat BSD, ruko Madrid 1 dan 2 dengan target pendapatan sebesar kurang lebih 15 M,” papar Ayep.
Soal tarif, kata Ayep, tarif resmi yang berlaku di Kota Tangsel untuk mobil paling tinggi Rp6.000 dan motor paling tinggi Rp3.000 pada satu jam pertama.
Sedangkan pengaduan parkir liar, hingga September 2026 ini terdapat 8 laporan yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
“Tindakan yang sudah dilakukan yaitu melakukan teguran lisan serta pemberitahuan berupa banner atau spanduk parkir gratis,” ungkap Ayep.
Ayep tidak memungkiri, ada sejumlah organisasi masyarakat yang terafiliasi dalam pengelolaan parkir.
Baca Juga: Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
Tetapi, kata dia, Dishub Kota Tangsel tetap mendorong agar pengelolaan parkir tetap dilakukan dengan melengkapi badan usaha dan legalitas usahanya.
"Alhamdulillah pada mau, pelan-pelan pada tertib dan dilakukan pendekatan. Siapapun yang penting ikuti regulasinya. Misalnya ada salah satu contohnya di kawasan di Pamulang,” terangnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi