Andi Ahmad S
Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB
Salah satu tempat parkir di Tangerang [Wivy Hikmatulah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan Kota Tangsel menargetkan retribusi lahan parkir sebesar Rp520 juta pada tahun 2026.
  • Realisasi retribusi parkir hingga triwulan III 2026 telah mencapai Rp509 juta dari sembilan lokasi resmi.
  • Dishub Kota Tangsel memberikan teguran lisan dan spanduk gratis untuk menindak delapan laporan pengaduan parkir liar.

SuaraBanten.id - Retribusi lahan parkir menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pada tahun 2026, target retribusi pemanfaatan laha parkir sebesar Rp520 juta.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, realisasi retribusi lahan parkir diperkirakan capai Rp509 juta.

“Alhamdulillah realisasi untuk retribusi sampai dengan triwulan III ini sudah mencapai Rp509 jutaan, sehingga sisa target di akhir 2026 ini sekira Rp11 juta,” kata Ayep, Jumat, 25 September 2026.

Ayep menerangkan, terdapat sembilan lokasi resmi di Kota Tangsel di antaranya yakni di Ruko Barcelona, Sutera Niaga 1, Sutera Niaga 2, Sutera Niaga 3, Sektor 1.2 BSD, sebagian di Pamulang Permai, Ruko Versailles, Ruko Villa Melati Mas, dan Taman Tekno I.

“Kemudian sebanyak 8 Lokasi yang di sewakan kepada pihak ketiga yaitu Ruko Golden Boulevard, Ruko Tol Boulevard, BSD sektor VII dan IV, Ruko Bidex, area parkir perkantoran Samsat BSD, ruko Madrid 1 dan 2 dengan target pendapatan sebesar kurang lebih 15 M,” papar Ayep.

Soal tarif, kata Ayep, tarif resmi yang berlaku di Kota Tangsel untuk mobil paling tinggi Rp6.000 dan motor paling tinggi Rp3.000 pada satu jam pertama.

Sedangkan pengaduan parkir liar, hingga September 2026 ini terdapat 8 laporan yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

“Tindakan yang sudah dilakukan yaitu melakukan teguran lisan serta pemberitahuan berupa banner atau spanduk parkir gratis,” ungkap Ayep.

Ayep tidak memungkiri, ada sejumlah organisasi masyarakat yang terafiliasi dalam pengelolaan parkir.

Baca Juga: Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Tetapi, kata dia, Dishub Kota Tangsel tetap mendorong agar pengelolaan parkir tetap dilakukan dengan melengkapi badan usaha dan legalitas usahanya.

"Alhamdulillah pada mau, pelan-pelan pada tertib dan dilakukan pendekatan. Siapapun yang penting ikuti regulasinya. Misalnya ada salah satu contohnya di kawasan di Pamulang,” terangnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More