- BKPSDM Kabupaten Tangerang membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin berat oleh pejabat AS terhadap bawahannya.
- Polda Banten resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual dan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor.
- Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kepolisian berkomitmen memproses kasus ini secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraBanten.id - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kini berujung pada ancaman sanksi tegas.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan tengah mengusut tuntas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh pejabat berinisial AS terhadap bawahannya tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengonfirmasi bahwa tim khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten Daerah, hingga Bagian Hukum telah dibentuk untuk memproses dan memeriksa oknum pejabat tersebut.
"Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum," katanya dilansir dari Antara.
Menurut dia sanksi disiplin akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah proses penyelidikan yang dilakukan melalui tim khusus internal rampung dengan mendapat bukti-bukti berdasarkan fakta dalam perkara dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.
Beni juga menjelaskan, proses penanganan ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke pihak internal kepegawaian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan laporan terpisah yang mungkin telah dilaporkan pihak korban ke kepolisian.
"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," tambahnya.
Dalam hal ini, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran disiplin ini secara profesional dan berpegang teguh pada aturan hukum aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut, dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial AS dengan korbannya adalah bawahannya berinisial B.
"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," ucapnya.
Untuk terkait kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.
Ia menambahkan, pada penanganan perkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapornya.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.
"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," paparnya.
Selain itu, untuk proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.
"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," kata dia.
Berita Terkait
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini