Andi Ahmad S
Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas pasutri di Banten Tewas. (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri Mukri dan Ima tewas setelah sepeda motornya bertabrakan dengan forklift di Cikande pada Sabtu, 26 September 2026.
  • Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang segera mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang.
  • Polisi mengamankan pengemudi forklift beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja.

SuaraBanten.id - Kabar duka menyelimuti keluarga pasangan suami istri, Mukri dan Ima. Keduanya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang Asem, Jalan Raya Serang–Tangerang, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Rangkasbitung menuju Tangerang.

Saat tiba di lokasi kejadian dan berbelok ke arah Tangerang, sepeda motor korban bertabrakan dengan kendaraan jenis TCM Forklift.

Pada saat bersamaan, Sabam Gultom mengemudikan TCM Forklift dari arah Serang menuju Tangerang. Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat benturan terjadi.

Tabrakan bagian depan-samping membuat Mukri dan Ima mengalami luka berat. Petugas kemudian membawa keduanya ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara Serang. Namun, nyawa pasangan warga Kampung Pinggirawa, Desa Songom, Kecamatan Cikande, itu tidak tertolong.

Petugas Polsek Cikande menerima laporan melalui layanan Call Center 110 dan langsung mendatangi lokasi. Satlantas Polres Serang kemudian ikut menangani evakuasi dan penyelidikan kecelakaan.

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, membenarkan kecelakaan tersebut. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan polisi menangani perkara tersebut.

“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian Polri, kami bergerak cepat melakukan koordinasi maksimal bersama Satlantas Polres Serang, pihak rumah sakit, serta PT Jasa Raharja,” kata Rudika, dilansir dari BantenNews -jaringan Suara.com.

Polisi juga berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja untuk mengawal proses penanganan korban dan pengurusan hak keluarga korban.

Baca Juga: DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Sementara itu, polisi mengamankan Sabam Gultom untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sepeda motor dan forklift sebagai barang bukti.

“Perkara ini selanjutnya diproses oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Serang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rudika.

Polisi mengingatkan pengendara meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi persimpangan dan ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” katanya.

Load More