- Oknum satpam berinisial TRS di Ciputat menjadi otak pencurian ribuan ompreng program MBG dan positif narkoba.
- Polsek Ciputat Timur menangkap tersangka DC dan GZ, sementara tersangka H masih berstatus daftar pencarian orang.
- Para pelaku menjual barang curian untuk keuntungan pribadi dan terancam hukuman penjara sembilan tahun lamanya.
SuaraBanten.id - Aksi nekat TRS, oknum satpam yang menjadi otak pencurian ribuan baki makanan (ompreng) stainless milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG di Kelurahan Ciputat, akhirnya terbongkar.
Tak hanya terbukti mengembat barang inventaris, tersangka juga terkonfirmasi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa fakta tersebut didapat usai jajarannya menggelar tes urine dan pemeriksaan maraton terhadap tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk (mendalami kasus) dari situ," tegas Kompol Bambang, dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Ia mengungkapkan dalam pengungkapan fakta tersebut diawali dari hasil penanganan perkara tindak pidana pencurian terhadap 1.700 unit ompreng SPPG yang diterima pada Rabu (8/7).
Setelah adanya informasi tersebut, kata dia, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan beberapa alat bukti dan petunjuk dari kamera pengawas (CCTV) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi menemukan petunjuk (clue) bahwa salah satu petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," tuturnya.
Kendati demikian, petugas kepolisian akhirnya mengidentifikasi seorang satpam yang diduga terlibat dalam perkara pencurian bersama pelaku lainnya.
Kemudian, pada Minggu (26/7) aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku lain berinisial DC, dan GZ, sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bambang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Menurut dia, tersangka TRS (Satpam) sangat berperan dominan sebagai kreator atau otak yang membuat skenario pencurian serta memerintahkan orang lain untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Sedangkan, dua tersangka lain, yakni DC dan GZ berperan sebagai pihak yang turut melakukan aksi pencurian serta sebagai penerima hasil dari pencurian ribuan ompreng SPPG tersebut.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," tuturnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah barang inventaris dapur raib, di antaranya dua unit kompor gas merk Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, satu unit blender merk Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merk Krisbow, satu set Power Box beserta recorder CCTV, serta satu bundel kunci gerbang.
Atas perbuatannya, kata Bambang, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu