Andi Ahmad S
Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB
Jajaran Polresta Serang Kota saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram pada Selasa (27/10/2026) [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Polresta Serang Kota menangkap empat tersangka berinisial RH, MA, YF, dan HF terkait peredaran narkotika.
  • Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram dari beberapa lokasi penangkapan berbeda.
  • Jaringan peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial R yang berada di Malaysia.

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sekitar 8,8 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaringan tersebut diduga dikendalikan seorang pria berinisial R yang berada di Malaysia. Polisi kini masih memburu R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial RH (35), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RH dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,2 gram. Dalam pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MA," kata Yudha dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Berbekal keterangan RH, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap MA di sebuah apartemen di kawasan Riverside, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).

Dari tangan MA, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 2,06 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana.

"Dari tangan MA, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana," ujarnya.

Pengembangan dari pemeriksaan MA kemudian mengarahkan petugas kepada dua pria berinisial YF (53) dan HF (35).

Polisi selanjutnya melakukan penyamaran melalui metode pembelian terselubung di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Dalam operasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap YF dan HF beserta sabu seberat 3,188 kilogram yang disimpan di dalam tas.

"Setelah MA berhasil diamankan, tim tidak berhenti sampai di situ. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memasok sabu kepada para pelaku," kata Yudha.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati YF dan HF di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 5,650 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 8,8 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF dan HF mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R yang berada di Malaysia.

Menurut keterangan kedua tersangka, sabu tersebut diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera.

Load More