Andi Ahmad S
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:12 WIB
Ilustrasi Lobster di Lebak Banten. [Lampungpro.co/Humas Polri]
Baca 10 detik
  • Polres Lebak menggagalkan penyelundupan 32.000 benih lobster tanpa izin di Jalan Raya Malingping-Bayah pada Rabu (11/10).
  • Petugas menangkap seorang pria berinisial MA asal Sukabumi yang mengangkut benih lobster menggunakan minibus hitam.
  • Terduga pelaku dijerat undang-undang perikanan karena hendak membawa benih lobster tersebut untuk diperjualbelikan di Sukabumi.

SuaraBanten.id - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster (BBL) berhasil digagalkan aparat jajaran Polres Lebak Polda Banten. Sebanyak 32.000 ekor benur yang diangkut menggunakan minibus dihentikan petugas saat melintas di Jalan Raya Malingping–Bayah, Kecamatan Panggarangan.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (11/10). Kami mengamankan seorang pria berinisial MA (40), warga asal Sukabumi, Jawa Barat," ujar Kapolres Lebak AKBP Arninsi, Senin (26/10/2026).

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas selain mengamankan 32.000 ekor BBL juga satu unit kendaraan minibus.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui membawa BBL yang dikemas dalam lima kantong plastik jenis polibek.

‎Benih lobster tersebut diangkut menggunakan minibus Suzuki XL7 warna hitam metalik dengan nomor polisi F 1433 VN.

‎"Rencananya, BBL itu akan dibawa menuju wilayah Cisolok, Paabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk selanjutnya diperjualbelikan," katanya menjelaskan.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana," katanya.

‎Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan maupun perdagangan BBL yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Terkena Dampak, PT Parkland World Indonesia di Lebak PHK 1.100 Karyawan

‎"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan perikanan ilegal," katanya.

‎

Load More