Andi Ahmad S
Senin, 26 Oktober 2026 | 22:51 WIB
Petugas gabungan menggelar razia kendaraan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Baca 10 detik
  • Polda Banten menggelar Operasi Patuh Maung 2026 untuk menindak pelanggaran lalu lintas di beberapa wilayah Banten.
  • Operasi ini memprioritaskan penindakan pelanggaran berbahaya seperti melawan arus, penggunaan helm, knalpot bising, dan manipulasi pelat nomor.
  • Pelaksanaan operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengurangi jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

SuaraBanten.id - Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah hukum Polda Banten menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga manipulasi pelat nomor untuk menghindari sistem tilang elektronik atau *electronic traffic law enforcement* (ETLE).

Pengendara di wilayah Banten diimbau mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintasi jalan-jalan utama dan persimpangan yang berpotensi menjadi lokasi pengawasan kepolisian.

Sejumlah titik di Kota Serang, Kota Cilegon, hingga Tangerang Raya selama ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat dan perlu diwaspadai pengendara.

Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai

Berikut sejumlah lokasi yang biasa menjadi titik pengawasan atau penindakan lalu lintas oleh kepolisian di wilayah Banten:

1. Kota Serang

  • Kawasan Tugu Jam Rel Kereta Penancangan.
  • Lampu merah Kaligandu.
  • Pintu keluar Mal of Serang (MOS).
  • Simpang Empat Kebon Jahe.
  • Simpang Empat Ciruas.

2. Kota Cilegon

  • Depan Tugu Baja Landmark Kota Cilegon.
  • Kawasan Taman Al Hadid atau Simpang Tiga Cilegon.
  • Sekitar gerbang Kompleks PCI.

3. Tangerang Raya

  • Jalan Daan Mogot.
  • Jalan Gatot Subroto, Cimone.
  • Jalan KH Hasyim Ashari.
  • Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas.

Daftar tersebut merupakan lokasi yang disebut biasa menjadi titik pengawasan atau penindakan lalu lintas. Belum ada konfirmasi bahwa seluruh lokasi tersebut menjadi titik razia resmi Operasi Patuh Maung 2026.

Baca Juga: Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, penindakan dalam Operasi Patuh Maung 2026 diprioritaskan pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan manipulasi pelat nomor, polisi juga menyasar pengendara yang melawan arus serta tidak menggunakan helm.

"Prioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga manipulasi pelat nomor untuk memalsukan identitas dari ETLE," kata Hendra dilansir dari Antara.

Menurut Hendra, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kelompok usia produktif, yakni 15 hingga 35 tahun, menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Ia menegaskan seluruh personel yang bertugas harus bertindak profesional, adil, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas juga dilarang melakukan tindakan arogan maupun praktik pungutan liar.

Selain penegakan hukum di jalan raya, operasi turut diimbangi dengan edukasi digital, pengawasan, serta pemetaan titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

Load More