Andi Ahmad S
Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB
Jajaran Polresta Serang Kota saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram pada Selasa (27/10/2026) [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Polresta Serang Kota menangkap empat tersangka berinisial RH, MA, YF, dan HF terkait peredaran narkotika.
  • Polisi menyita total barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram dari beberapa lokasi penangkapan berbeda.
  • Jaringan peredaran narkotika tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan berinisial R yang berada di Malaysia.

"Dari hasil pengembangan, tersangka YF dan HF mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R yang berada di Malaysia. Barang tersebut diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera," terang Yudha.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan YF dan HF, mereka menerima pasokan sabu sebanyak 10 kilogram. Namun, sebagian barang tersebut disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.

Yudha menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga melibatkan pemasok dari luar negeri.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan R serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka R, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ditahan di Mapolresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pengungkapan kasus.

"Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan perbuatannya," tandas Yudha.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara

Load More