- Pengadilan Tipikor Serang memvonis empat terdakwa kasus korupsi sampah Tangsel pada Februari 2026 merugikan negara Rp20,3 miliar.
- Mantan Kadis LH Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun, sementara 3 terdakwa lainnya menerima hukuman berbeda.
- Selain penjara, mereka dikenai denda dan uang pengganti yang harus dibayar, dengan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.
Selain itu, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti divonis penjara selama 8 tahun. Sedangkan Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Kota Tangsel Zeky Yamani dihukum 6 tahun penjara serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dihukum 4 tahun penjara.
Sidang vonis yang digelar pada Rabu tengah malam (11/2/2026) di Pengadilan Negeri Serang, Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan keempat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ichwanudin membacakan putusan bagi keempat terdakwa.
Tak hanya kurungan penjara, Ketua Majelis Halim memberikan hukuman tambahan kepada keempat terdakwa berupa denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara selama 6 bulan apabila dendanya tidak dibayarkan.
Bagi terdakwa Sukron, Ketua Majelis Hakim memberikan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut (Rp3,9 miliar), dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar Ichwanudin.
Tak hanya terdakwa Sukron, Ketua Majelis Hakim turut mewajibkan terdakwa Zeky Yamani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang sudah ditentukan tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ichwanudin.
Baca Juga: Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
Ketua Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang memberatkan diberikannya putusan tersebut. Di mana perbuatan keempat terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, keempat terdakwa dinila sengaja menunjuk PT Ella Pratama Perkasa sebagai pemenang lelang meski tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis dalam pengelolaan sampah dan pengelolaan sampah di 6 dari 8 titik lokasi yang tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan sesuai standar.
Kendati begitu, perbuatan keempat terdakwa yang berupaya membantu penanganan darurat sampah di Tangsel, pengangkutan sampah yang berjalan baik, pengelolaan di 2 lokasi yang sesuai kontrak dan standar lingkungan hingga belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga menjadi dasar pertimbangan yang meringankan putusan para terdakwa.
Menanggapi vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim , keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Mereka pun diberi waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya, terdakwa Wahyunoto dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Sukron dituntut 14 tahun penjara, terdakwa Zeky Yamani dituntut 10 tahun penjara dan terdakwa Tubagus Apriliadhi dituntut 6 tahun penjara.
Selain kurungan penjara, JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider penjara 6 bulan bagi terdakwa Wahyunoto, terdakwa Zeki Yamana dan terdakwa Tubagus Apriliadhi. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan penjara 6 bulan.
Berita Terkait
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu