Andi Ahmad S
Kamis, 12 Februari 2026 | 23:17 WIB
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Serang memvonis empat terdakwa kasus korupsi sampah Tangsel pada Februari 2026 merugikan negara Rp20,3 miliar.
  • Mantan Kadis LH Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun, sementara 3 terdakwa lainnya menerima hukuman berbeda.
  • Selain penjara, mereka dikenai denda dan uang pengganti yang harus dibayar, dengan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025.

Selain itu, Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti divonis penjara selama 8 tahun. Sedangkan Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Kota Tangsel Zeky Yamani dihukum 6 tahun penjara serta Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa dihukum 4 tahun penjara.

Sidang vonis yang digelar pada Rabu tengah malam (11/2/2026) di Pengadilan Negeri Serang, Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin menyatakan keempat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ichwanudin membacakan putusan bagi keempat terdakwa.

Tak hanya kurungan penjara, Ketua Majelis Halim memberikan hukuman tambahan kepada keempat terdakwa berupa denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan diganti pidana penjara selama 6 bulan apabila dendanya tidak dibayarkan.

Bagi terdakwa Sukron, Ketua Majelis Hakim memberikan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut (Rp3,9 miliar), dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," papar Ichwanudin.

Tak hanya terdakwa Sukron, Ketua Majelis Hakim turut mewajibkan terdakwa Zeky Yamani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti yang sudah ditentukan tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ichwanudin.

Baca Juga: Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat

Ketua Majelis Hakim memaparkan beberapa pertimbangan yang memberatkan diberikannya putusan tersebut. Di mana perbuatan keempat terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, keempat terdakwa dinila sengaja menunjuk PT Ella Pratama Perkasa sebagai pemenang lelang meski tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis dalam pengelolaan sampah dan pengelolaan sampah di 6 dari 8 titik lokasi yang tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan sesuai standar.

Kendati begitu, perbuatan keempat terdakwa yang berupaya membantu penanganan darurat sampah di Tangsel, pengangkutan sampah yang berjalan baik, pengelolaan di 2 lokasi yang sesuai kontrak dan standar lingkungan hingga belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga menjadi dasar pertimbangan yang meringankan putusan para terdakwa.

Menanggapi vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim , keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan bandung ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Mereka pun diberi waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Untuk diketahui, vonis yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya, terdakwa Wahyunoto dituntut 12 tahun penjara, terdakwa Sukron dituntut 14 tahun penjara, terdakwa Zeky Yamani dituntut 10 tahun penjara dan terdakwa Tubagus Apriliadhi dituntut 6 tahun penjara.

Selain kurungan penjara, JPU juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider penjara 6 bulan bagi terdakwa Wahyunoto, terdakwa Zeki Yamana dan terdakwa Tubagus Apriliadhi. Sedangkan terdakwa Sukron dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan penjara 6 bulan.

Kemudian, JPU memberikan tuntutan tambahan bagi ketiga terdakwa berupa membayar uang pengganti dengan rincian, terdakwa Wahyunoto diminta uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider penjara 6 tahun, terdakwa Zeki Yamani sebesar Rp800 juta subsider penjara 5 tahun dan terdakwa Sukron sebesar Rp21 miliar dengan subsider penjara 7 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More