- Sungai Cisadane tercemar meluas 22,5 km akibat kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama, Sabtu (31/1/2026).
- Pencemaran oleh pestisida toksik dari sisa pemadaman menyebabkan kematian biota akuatik secara massal di Tangerang Raya.
- Menteri LH mengimbau warga sekitar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi bahaya.
SuaraBanten.id - Pencemaran lingkungan paling masif kembali menghantam Tangerang Raya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah merilis hasil pemeriksaan yang sangat mengkhawatirkan Sungai Cisadane tercemar pestisida secara meluas, akibat insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (31/1/2026).
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer (km).
Dampaknya sangat masif, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif mengungkapkan, pencemaran tersebut menimbulkan kematian berbagai biota akuatik secara massal, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Tim Gakkum KLH menemukan bahwa cairan kimia ini mengalir dari Sungai Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane. PT Biotek Saranatama sendiri diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, bahan-bahan yang sangat toksik.
Penyebab pencemaran ini terkuak dari kebakaran gudang pestisida di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu.
Ada sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Yang krusial, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia inilah yang kemudian mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
"Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ucap Menteri Hanif.
"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," sambungnya.
Baca Juga: 480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan imbauan darurat yang sangat serius untuk sementara waktu, kepada warga tidak mengkonsumsi air dari Sungai tersebut
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," tukasnya. [Antara].
Berita Terkait
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD