- Sungai Cisadane tercemar meluas 22,5 km akibat kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama, Sabtu (31/1/2026).
- Pencemaran oleh pestisida toksik dari sisa pemadaman menyebabkan kematian biota akuatik secara massal di Tangerang Raya.
- Menteri LH mengimbau warga sekitar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi bahaya.
SuaraBanten.id - Pencemaran lingkungan paling masif kembali menghantam Tangerang Raya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah merilis hasil pemeriksaan yang sangat mengkhawatirkan Sungai Cisadane tercemar pestisida secara meluas, akibat insiden kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (31/1/2026).
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer (km).
Dampaknya sangat masif, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Menteri Hanif mengungkapkan, pencemaran tersebut menimbulkan kematian berbagai biota akuatik secara massal, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
Tim Gakkum KLH menemukan bahwa cairan kimia ini mengalir dari Sungai Jeletreng hingga ke Sungai Cisadane. PT Biotek Saranatama sendiri diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, bahan-bahan yang sangat toksik.
Penyebab pencemaran ini terkuak dari kebakaran gudang pestisida di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu.
Ada sekitar 20 ton bahan pestisida terbakar dalam peristiwa tersebut. Yang krusial, air sisa pemadaman yang bercampur dengan residu bahan kimia inilah yang kemudian mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran.
"Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ucap Menteri Hanif.
"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah," sambungnya.
Baca Juga: 480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan imbauan darurat yang sangat serius untuk sementara waktu, kepada warga tidak mengkonsumsi air dari Sungai tersebut
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," tukasnya. [Antara].
Berita Terkait
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan