- Empat pria di Banten terjerat UU ITE karena menyebarkan video hubungan badan dengan seorang wanita di hotel Pandeglang.
- Kasus ini bermula dari grup Telegram yang dibuat pada Juli 2025 untuk merencanakan aktivitas seksual bersama target.
- Video asusila direkam dan disebarkan oleh pelaku pada Agustus 2025, lalu terungkap oleh Siber Polda Banten September 2025.
SuaraBanten.id - Sebanyak 4 pria berinsial EKM, TIS, CY dan DFD di Provinsi Banten harus berususan dengan hukum usai terjerat pasal undang-undang ITE lantaran menyebarkan video mereka tengah berhubungan badan dengan seorang wanita di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang usai dijerat pasal 407 ayat 1 junto pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 atas pelanggaran UU ITE yang telah dilakukan karena membuat dan menyebarkan video berisi konten pornografi.
Dalam surat dakwaan JPU Kejari Serang, kasus itu bermula saat pelaku TIS membuat grup telegram bernama Semprot Region Banten pada tanggal 2 Juli 2025 lalu untuk membahas topik-topik dewasa, terutama yang berkaitan dengan pengalaman aktivitas seksual para anggotanya.
Kemudian, pelaku TIS mengundang ketiga pelaku lainnya yakni EKM, CF dan DFD untuk bergabung ke dalam grup telegram yang dibuatnya.
"Bahwa dalam grup telegram Semprot Region Banten terdakwa EKM membuat cerita pembahasan tentang adanya TO (target operasi) di Pandeglang yang bisa digangbang," tulis keterangan dalam dakwaan JPU Kejari Serang yang diterima awak media, Selasa (10/2/2026).
Mendengar penuturan pelaku EKM, membuat pelaku TIS, pelaku CY dan pelaku DFD tertarik sehingga terjadi perbincangan di antara para pelaku untuk membuat rencana melakukan hubungan intim secara bersama-sama dengan menentukan sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang sebagai tempat eksekusi.
"Selanjutnya terdakwa EKM menghubungi ZA untuk menawarkan kegiatan gangbang (berhubungan badan bersama teman-temannya) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025, dan disetujui oleh ZA," bunyi dakwaan tersebut.
Usai mendapat respon positif dari target yang diincar, pelaku EKM pun memberitahukan hal tersebut kepada ketiga pelaku lainnya. Kemudian pelaku TIS membuat grup whatsapp beranggotakan keempat pelaku dan 1 perempuan asal Pandeglang tersebut.
"Pelaksanaan event gangbang (hubungan intim bersama-sama pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di hotel," tulis keterangan dalam dakwaan.
Baca Juga: 5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
Selanjutnya, pelaku TIS memesan kamar di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang untuk menjalankan aksi yang sudah direncanakan tersebut seharga Rp350 ribu per malam. Dan proses hubungan intim pun dilakukan oleh keempat pelaku dengan seorang perempuan tersebut.
"Melakukan kegiatan asusila (gangbang) dengan bayaran sebesar Rp1.000.000 dan disetujui oleh ZA," tulis keterangan dalam dakwaan.
Dalam pelaksanaannya, keempat pelaku kemudian berhubungan badan dengan seorang perempuan yang sudah dipesannya tersebut dan masing-masing pelaku pun sempat merekam adegan yang dilakukannya menggunakan handphone masing-masing.
Namun, pada hari Minggu 24 Agustus 2025, pelaku TIS dan EKM mengunggah video berdurasi 26 detik dan 12 detik yang direkamnya masing-masing tengah berhubungan badan secara bersama-sama dengan seorang perempuan ke grup telegram Semprot Region Banten yang dibuatnya agar bisa ditonton oleh anggota grup lainnya.
Kemudian, pelaku DFD meng-capture video yang diunggah oleh kedua rekannya tersebut untuk selanjutnya diunggah kembali di sebuah forum website dengan tujuan membahas dan mendapat ulasan atas video tersebut.
Akan tetapi pada tanggal 7 September 2025, perbuatan para pelaku akhirnya terungkap usai anggota Siber Polda Banten menemukan grup bernama Semprot Region Banten yang berisi video-video para pelaku yang tengah berhubungan badan secara bersama-sama yang melibatkan 4 pria dengan seorang perempuan.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku pun langsung diringkus oleh polisi untuk selanjutnya menjalani proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kini, keempatnya harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan dilakukan pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
DLH Tangerang Uji Cemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Warga Dilarang Mandi Cuci Sementara
-
Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI