Andi Ahmad S
Rabu, 11 Februari 2026 | 16:57 WIB
Ilustrasi BPJS PBI di Banten (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 480.757 peserta BPJS PBI JK di Banten dinonaktifkan karena pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
  • Penonaktifan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan pembaruan desil dalam DTSEN nasional.
  • Faskes diwajibkan tetap melayani pasien nonaktif, terutama penyakit kronis, sambil menunggu proses pengurusan ulang.

SuaraBanten.id - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Banten sebanyak 480.757 peserta atau warga pemilik kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terpaksa dinonaktifkan.

Fenomena penonaktifan BPJS PBI ini adalah dampak langsung dari kebijakan Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data secara nasional.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa pemutakhiran data BPJ ini bertujuan agar para penerima BPJS PBI bisa tepat sasaran.

Hal ini karena ditemukan sejumlah peserta yang sebelumnya masuk kategori PBI, kini sudah tidak lagi berada dalam golongan desil 1-5 dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Ati Pramudji Hastuti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengurangan jumlah peserta, melainkan sebuah pertukaran desil untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Ibaratnya ditukar desilnya. Kalau misal desilnya 5 ke bawah itu dibiayai oleh pemerintah pusat. Sebenarnya ada pembaruan bukan pengurangan. Dia yang tadinya kategori 5 tapi kondisinya saat ini bukan desil 5 akan digantikan oleh yang desilnya kategori 1 sampai 5, begitu," kata Ati, Rabu (11/2/2026).

Penjelasan ini penting bagi generasi milenial dan Gen Z untuk memahami bahwa pemutakhiran data adalah langkah pemerintah agar dana bantuan sosial benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Meskipun ratusan ribu kartu BPJS dinonaktifkan, Ati Pramudji Hastuti mengaku sudah memberikan imbauan tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Banten untuk tetap melayani para pasien pemilik kartu BPJS PBI JK yang membutuhkan perawatan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau kondisi katastropik.

"Pelayanan harus tetap diberikan selagi pasien itu mengurus kepesertaan yang dinonaktifkan, bisa diwakili keluarga pasien. Jadi kalau dia (pasien) sangat membutuhkan (pelayanan) apalagi untuk penyakit katastropis (kondisi kronis berat) tetap dilayani sambil keluarganya ngurus," terang Ati.

Baca Juga: Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang

Tak hanya itu, Ati pun memastikan seluruh warga miskin di Provinsi Banten yang tidak masuk ke dalam desil 1-5 dan membutuhkan rawat inap di rumah sakit yang berada di naungan Pemprov Banten akan tetap dibantu meski kartu BPJS-nya tidak aktif.

"Kalau dia (pasien) memang orang tidak mampu, akan tetap kami biayai BPJS-nya yang penting dia ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dia butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemprov Banten kita akan berikan pembiayaan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, memperkuat penegasan ini. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pelayanan kesehatan bagi warga di Provinsi Banten tetap berjalan seperti biasa di tengah proses pemutakhiran data peserta BPJS PBI JK yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan status kepesertaan PBI JK nonaktif, terutama bagi penderita penyakit kronis," kata Andra.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More