- Sebanyak 480.757 peserta BPJS PBI JK di Banten dinonaktifkan karena pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
- Penonaktifan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan pembaruan desil dalam DTSEN nasional.
- Faskes diwajibkan tetap melayani pasien nonaktif, terutama penyakit kronis, sambil menunggu proses pengurusan ulang.
SuaraBanten.id - Kabar mengejutkan datang dari Provinsi Banten sebanyak 480.757 peserta atau warga pemilik kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terpaksa dinonaktifkan.
Fenomena penonaktifan BPJS PBI ini adalah dampak langsung dari kebijakan Kementerian Sosial untuk melakukan pemutakhiran data secara nasional.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa pemutakhiran data BPJ ini bertujuan agar para penerima BPJS PBI bisa tepat sasaran.
Hal ini karena ditemukan sejumlah peserta yang sebelumnya masuk kategori PBI, kini sudah tidak lagi berada dalam golongan desil 1-5 dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Ati Pramudji Hastuti menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengurangan jumlah peserta, melainkan sebuah pertukaran desil untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Ibaratnya ditukar desilnya. Kalau misal desilnya 5 ke bawah itu dibiayai oleh pemerintah pusat. Sebenarnya ada pembaruan bukan pengurangan. Dia yang tadinya kategori 5 tapi kondisinya saat ini bukan desil 5 akan digantikan oleh yang desilnya kategori 1 sampai 5, begitu," kata Ati, Rabu (11/2/2026).
Penjelasan ini penting bagi generasi milenial dan Gen Z untuk memahami bahwa pemutakhiran data adalah langkah pemerintah agar dana bantuan sosial benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Meskipun ratusan ribu kartu BPJS dinonaktifkan, Ati Pramudji Hastuti mengaku sudah memberikan imbauan tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi Banten untuk tetap melayani para pasien pemilik kartu BPJS PBI JK yang membutuhkan perawatan, terutama bagi mereka yang menderita penyakit kronis atau kondisi katastropik.
"Pelayanan harus tetap diberikan selagi pasien itu mengurus kepesertaan yang dinonaktifkan, bisa diwakili keluarga pasien. Jadi kalau dia (pasien) sangat membutuhkan (pelayanan) apalagi untuk penyakit katastropis (kondisi kronis berat) tetap dilayani sambil keluarganya ngurus," terang Ati.
Baca Juga: Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
Tak hanya itu, Ati pun memastikan seluruh warga miskin di Provinsi Banten yang tidak masuk ke dalam desil 1-5 dan membutuhkan rawat inap di rumah sakit yang berada di naungan Pemprov Banten akan tetap dibantu meski kartu BPJS-nya tidak aktif.
"Kalau dia (pasien) memang orang tidak mampu, akan tetap kami biayai BPJS-nya yang penting dia ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan dia butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemprov Banten kita akan berikan pembiayaan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, memperkuat penegasan ini. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pelayanan kesehatan bagi warga di Provinsi Banten tetap berjalan seperti biasa di tengah proses pemutakhiran data peserta BPJS PBI JK yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan status kepesertaan PBI JK nonaktif, terutama bagi penderita penyakit kronis," kata Andra.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tangerang Dinonaktifkan, DPRD: Pemkot Harus Hadir
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD