- Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
- Pemkab Pandeglang tidak dapat menonaktifkan Ahmad karena aturan BKN mensyaratkan status tersangka harus disertai penahanan fisik terlebih dahulu.
- Ahmad Mursidi saat ini tidak bekerja akibat kondisi kesehatan kronis sehingga Sekda mendorong yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.
SuaraBanten.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam merotasi jabatan eselon II menuai gelombang protes dan perhatian publik.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, resmi melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, meski yang bersangkutan tengah menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Berikut adalah 7 fakta krusial di balik keputusan kontroversial tersebut yang dirangkum dari keterangan resmi otoritas terkait:
1. Dilantik Saat Berstatus Tersangka Aktif
Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026). Ironisnya, pelantikan ini terjadi di tengah proses hukum atas kasus kecelakaan di depan SDN Sukaratu 5 pada April lalu yang menewaskan dua orang. Ahmad dijerat Pasal 310 UU LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
2. Terbentur Aturan Kaku BKN
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengungkapkan alasan mengapa Pemkab tidak bisa langsung mencopot Ahmad. Berdasarkan konsultasi dengan BKN Regional III, seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika memenuhi dua unsur kumulatif berstatus tersangka DAN ditahan. Karena Ahmad tidak ditahan (alasan kesehatan), Pemkab mengklaim tidak memiliki dasar hukum untuk menonaktifkannya tanpa melanggar aturan kepegawaian.
3. Jabatan Lama Dianggap Terlalu Strategis
Sebelumnya, Ahmad menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekda menjelaskan bahwa sektor perizinan dan investasi sangat krusial bagi PAD Pandeglang. Pemindahan Ahmad dimaksudkan agar instansi tersebut dipimpin oleh pejabat yang lebih "ready" dan tidak terkendala masalah hukum.
Baca Juga: Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
4. Perbedaan Fungsi: Staf Ahli Tak Pegang Anggaran
Pemkab berkilah bahwa posisi Staf Ahli adalah bentuk "penurunan tensi" kerja. Berbeda dengan Kepala Dinas, seorang Staf Ahli Bupati tidak memiliki kebijakan teknis, tidak memiliki staf bawahan, dan tidak mengelola anggaran. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik di sektor investasi tidak terganggu oleh musibah yang dialami pejabat tersebut.
5. Alasan Medis: Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu
Fakta mengejutkan terungkap bahwa sejak dilantik, Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali. Ia dilaporkan menderita penyakit kronis yang mewajibkannya menjalani prosedur cuci darah secara rutin dua kali dalam seminggu di RS Kota Serang. Kondisi fisik inilah yang juga menjadi dasar kepolisian untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadapnya.
6. Visi Bupati: Butuh Pejabat yang "Berlari Cepat"
Dalam sambutan pelantikannya, Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa Pandeglang membutuhkan pejabat yang mampu berinovasi, kreatif, dan tidak terjebak rutinitas. "Kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari cepat dan bergerak lebih kompak," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena dinilai kontras dengan kondisi fisik dan hukum yang dialami Ahmad Mursidi.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
-
Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari Anak SD hingga Tewas, Pejabat Pandeglang Malah Dilantik Jadi Staf Ahli
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut