- Bupati Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli pada 26 Mei 2026 meski ia berstatus tersangka kecelakaan maut.
- Pemkab Pandeglang tidak dapat menonaktifkan Ahmad karena aturan BKN mensyaratkan status tersangka harus disertai penahanan fisik terlebih dahulu.
- Ahmad Mursidi saat ini tidak bekerja akibat kondisi kesehatan kronis sehingga Sekda mendorong yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri.
SuaraBanten.id - Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dalam merotasi jabatan eselon II menuai gelombang protes dan perhatian publik.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, resmi melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli, meski yang bersangkutan tengah menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Berikut adalah 7 fakta krusial di balik keputusan kontroversial tersebut yang dirangkum dari keterangan resmi otoritas terkait:
1. Dilantik Saat Berstatus Tersangka Aktif
Ahmad Mursidi resmi dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa (26/5/2026). Ironisnya, pelantikan ini terjadi di tengah proses hukum atas kasus kecelakaan di depan SDN Sukaratu 5 pada April lalu yang menewaskan dua orang. Ahmad dijerat Pasal 310 UU LLAJ terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
2. Terbentur Aturan Kaku BKN
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, mengungkapkan alasan mengapa Pemkab tidak bisa langsung mencopot Ahmad. Berdasarkan konsultasi dengan BKN Regional III, seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika memenuhi dua unsur kumulatif berstatus tersangka DAN ditahan. Karena Ahmad tidak ditahan (alasan kesehatan), Pemkab mengklaim tidak memiliki dasar hukum untuk menonaktifkannya tanpa melanggar aturan kepegawaian.
3. Jabatan Lama Dianggap Terlalu Strategis
Sebelumnya, Ahmad menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekda menjelaskan bahwa sektor perizinan dan investasi sangat krusial bagi PAD Pandeglang. Pemindahan Ahmad dimaksudkan agar instansi tersebut dipimpin oleh pejabat yang lebih "ready" dan tidak terkendala masalah hukum.
Baca Juga: Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
4. Perbedaan Fungsi: Staf Ahli Tak Pegang Anggaran
Pemkab berkilah bahwa posisi Staf Ahli adalah bentuk "penurunan tensi" kerja. Berbeda dengan Kepala Dinas, seorang Staf Ahli Bupati tidak memiliki kebijakan teknis, tidak memiliki staf bawahan, dan tidak mengelola anggaran. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik di sektor investasi tidak terganggu oleh musibah yang dialami pejabat tersebut.
5. Alasan Medis: Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu
Fakta mengejutkan terungkap bahwa sejak dilantik, Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali. Ia dilaporkan menderita penyakit kronis yang mewajibkannya menjalani prosedur cuci darah secara rutin dua kali dalam seminggu di RS Kota Serang. Kondisi fisik inilah yang juga menjadi dasar kepolisian untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadapnya.
6. Visi Bupati: Butuh Pejabat yang "Berlari Cepat"
Dalam sambutan pelantikannya, Bupati Raden Dewi Setiani menegaskan bahwa Pandeglang membutuhkan pejabat yang mampu berinovasi, kreatif, dan tidak terjebak rutinitas. "Kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari cepat dan bergerak lebih kompak," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena dinilai kontras dengan kondisi fisik dan hukum yang dialami Ahmad Mursidi.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Mursidi Aman dari Pencopotan, Pemkab Pandeglang Pakai Alasan Bebas Penahanan
-
Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari Anak SD hingga Tewas, Pejabat Pandeglang Malah Dilantik Jadi Staf Ahli
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun