- Seorang pemuda berinisial MFT berusia 19 tahun dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
- Kasus ini terungkap setelah kakak korban memergoki pelaku yang mengakui telah melakukan perbuatan asusila di rumah korban.
- Polres Pandeglang tengah menyelidiki kasus tersebut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai aturan hukum.
SuaraBanten.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Lebak berinisial MFT (19) dilaporkan ke polisi lantaran kepergok dan diduga telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun di kediaman sang pacar di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Widianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku berinisial MFT (19).
"Kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut," kata Ipda Widianto, Selasa (12/5/2026).
Disampaikan Ipda Widianto, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban yang curiga usai memergoki terduga pelaku MFT keluar dari rumah korban. Dan saat ditanyakan, terduga pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.
"Kakak korban menanyakan keberadaannya (MFT) di dalam rumah. Setelah ditanya oleh kakak korban, pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan (cabul) terhadap korban," ungkap Ipda Widianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dikatakan Ipda Widianto, terduga pelaku MFT mengaku baru satu kali menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut.
Meski begitu, lanjut Ipda Widianto, pihaknya masih melakukan pendalam dan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta kejadian sebenarnya.
"Pengakuannya baru terjadi satu kali," ujarnya.
Menurut Ipda Widianto, korban dan terduga pelaku telah menjalin hubungan asmara sekitar dua bulan, kemudian pelaku memanfaatkan situasi di rumah korban yang sedang sepi saat main ke rumah korban.
Baca Juga: Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
"Modusnya karena keduanya pacaran. Pelaku datang ke rumah korban, kemudian terjadi bujuk rayu hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan," kata Ipda Widianto.
Dikatakan Ipda Widianto, terduga pelaku MFT terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Pasalnya tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi