Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Banten. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda berinisial MFT berusia 19 tahun dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap pacarnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
  • Kasus ini terungkap setelah kakak korban memergoki pelaku yang mengakui telah melakukan perbuatan asusila di rumah korban.
  • Polres Pandeglang tengah menyelidiki kasus tersebut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai aturan hukum.

SuaraBanten.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Lebak berinisial MFT (19) dilaporkan ke polisi lantaran kepergok dan diduga telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun di kediaman sang pacar di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Widianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan dengan terduga pelaku berinisial MFT (19).

"Kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut," kata Ipda Widianto, Selasa (12/5/2026).

Disampaikan Ipda Widianto, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh kakak korban yang curiga usai memergoki terduga pelaku MFT keluar dari rumah korban. Dan saat ditanyakan, terduga pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.

"Kakak korban menanyakan keberadaannya (MFT) di dalam rumah. Setelah ditanya oleh kakak korban, pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan (cabul) terhadap korban," ungkap Ipda Widianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dikatakan Ipda Widianto, terduga pelaku MFT mengaku baru satu kali menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut.

Meski begitu, lanjut Ipda Widianto, pihaknya masih melakukan pendalam dan proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta kejadian sebenarnya.

"Pengakuannya baru terjadi satu kali," ujarnya.

Menurut Ipda Widianto, korban dan terduga pelaku telah menjalin hubungan asmara sekitar dua bulan, kemudian pelaku memanfaatkan situasi di rumah korban yang sedang sepi saat main ke rumah korban.

Baca Juga: Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter

"Modusnya karena keduanya pacaran. Pelaku datang ke rumah korban, kemudian terjadi bujuk rayu hingga akhirnya terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan," kata Ipda Widianto.

Dikatakan Ipda Widianto, terduga pelaku MFT terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pasalnya tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More