- Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
- Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
- Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.
SuaraBanten.id - Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Juni Romadonia divonis 10 bulan penjara atas penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi yang dijual kepada korban Erwin Syafrudin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (11/5/2026).
Wahyu Papat divonis bersama suaminya mantan ASN Pemerintah Kota Serang yakni Zahlidar Subroto yang dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara atas perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Hendro Eicaksono menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (satu) Zahlidar Subroto dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara. Kepada terdakwa II (dua) dipidana 10 bulan penjara," kata Hendro membacakan amar putusannya.
Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Akan tetapi pasal yang terbukti berbeda dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menilai pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa merupakan pasal 486, sementara jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 492.
Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun demikian, hal yang menjadi meringankan lantaran kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan dengan cara mencicil.
"Para terdakwa berniat akan mengembalikan kerugian korban namun terkendala karena persyaratan yang harus dibayar sekaligus," terang Hendro.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa, termasuk minta untuk dibebaskan dari tuduhan-tuduhan dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
Menurut majelis hakim, terdakwa Zahlidar Subroto telah menerima uang hasil penjualan dari tanah tersebut dari korban untuk dipergunakan membeli kendaraan seperti mobil.
Sementara terdakwa Wahyu Papat yang dalam nota pembelaannya berdalih tidak menerima uang hasil penjualan tersebut turut dinyatakan terbukti sah meyakinkan bersalah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu Papat telah menerima uang sejumlah Rp500 juta dari korban yang diperuntukkan untuk membayar tanah yang dijadikan jaminan di Bank BJB.
"Uang sejumlah 500 juta dari Erwin Syafrudin masuk ke rekening terdakwa II (dua) untuk dipergunakan membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB," ujar Hendro.
Usai mendengar vonis yang diberikan, kedua terdakwa pun memberikan jawaban kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan dalam menjawab putusan yang diberikan.
"Bagaimana terdakwa I (satu) apakah menerima, menolak atau pikir-pikir?," tanya Hendro ke terdakwa Zahlidar.
Berita Terkait
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup