- Pemkot Tangerang Selatan memberikan dana hibah sebesar Rp800 juta kepada organisasi Dharma Wanita Persatuan tahun anggaran 2025.
- Dasar hukum penyerapan dana hibah tersebut dipertanyakan karena dinilai belum tentu memenuhi syarat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
- Praktisi hukum menyatakan pelanggaran mekanisme hibah berpotensi menimbulkan sanksi administratif berupa pengembalian dana hingga ancaman pidana korupsi.
SuaraBanten.id - Pemberian dana hibah kepada organisasi istri-istri pejabat yakni Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2025 tengah jadi sorotan. Dasar hukum untuk menyerap hibah Rp800 juta kini dipertanyakan.
Diketahui, Pemkot Tangsel memberikan hibah kepada DWP Kota Tangsel yang diketuai oleh istri Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo, yakni Monalisa Indrawati.
Hibah dititipkan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel Cahyadi menjelaskan, DWP merupakan organisasi yang anggotanya merupakan istri-istri Aparatur Sipil Negara (ASN),
"Jadi kabupaten kota itu, termasuk Kota Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi," kata Cahyadi kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, SK DWP Kota Tangsel dapat dijadikan sebagai badan hukum yang menyerap anggaran hibah dari Pemkot Tangsel.
Pemberian hibah ke DWP, lanjut Cahyadi, sudah ditentukan pada SK Wali Kota Tangsel tentang penetapan penerima hibah.
“Nanti saya cek lagi ya,” ungkap Cahyadi saat dimintai soal nomor SK DWP yang menjadi dasar pencairan dana hibah.
Soal hibah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum, termasuk perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan HAM.
Baca Juga: Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
Terpisah, praktisi hukum di Kota Tangsel, Suhendar menuturkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme pemberian hibah dari pemerintah ke organisasi.
Di antaranya, penerima hibah harus berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait, memiliki pengurus tetap, telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat, bersifat tidak mengikat dan tidak terus menerus, serta harus sesuai dan melalui mekanisme APBD.
“Ketika pemberian hibah tersebut tidak memenuhi 5 syarat tersebut, maka pemberian hibah tersebut cacat hukum,” tegasnya.
Suhendar menuturkan, soal implikasi akibat cacat hukumnya pemberian hibah dari Pemkot Tangsel ke DWP itu terdapat dua hal, baik secara administrasi dan pidana.
“Secara administrasi harus mengembalikan uang hibah tersebut dengan atau tanpa ganti rugi sesuai mekanisme yg berlaku. Sedangkan secara pidana, maka akan ada pihak yang harus mmpertanggungjawabkannya bila ada perbuatan pidana dan niat jahat atau mens rea berupa pemidanaan berupa penjara sesuai ancaman tindak pidana korupsi,” paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya