Andi Ahmad S
Minggu, 26 Juli 2026 | 15:21 WIB
ilustrasi kekerasan terhadap anak sekolah di Tangsel (unsplash/gettyimages)
Baca 10 detik
  • UPTD PPA Kota Tangsel mencatat 397 kasus kekerasan pada 2025 serta 211 kasus hingga Juni 2026.
  • Kekerasan dipicu oleh lemahnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi, dan kurang optimalnya pengawasan guru di sekolah.
  • Pemerintah daerah mengupayakan penguatan peran keluarga, literasi digital, serta kolaborasi lintas instansi untuk pencegahan.

SuaraBanten.id - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta bullying di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih cukup tinggi.

Bahkan kekerasan dan bullying yang terjadi di sekolah pada 2026 ini meningkat jika dibandingkan pada tahun 2025.

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel tercatat, ada 397 kasus yang terjadi pada periode Januari-Desember 2025.

Tercatat ada 244 anak yang menjadi kekerasan seksual hingga perundungan. Sementara jenis laporan kekerasannya berupa pencabulan, persetubuhan, kekerasan fisik, penelantaran, diskriminasi hingga kekerasan berbasis gender online.

Sedangkan pada Januari-Juni 2026, tercatat sudah ada 211 kasus dan korbannya mayoritas anak-anak hingga remaja sebanyak 118 orang.

Jenis laporannya yakni pencabulan, persetubuhan, kekerasan, kekerasan psikis atau bullying, diskriminasi dan lainnya.

Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta bullying yang terdata di Kota Tangsel dipengaruhi oleh kombinasi sejumlah faktor. Yaitu keluarga, sekolah, lingkungan, dan perkembangan teknologi.

“Untuk kasus kekerasan seksual, umumnya terjadi karena minimnya pengawasan orangtua, penyalahgunaan media sosial, rendahkan pendidikan seks dan perlindungan diri karena masih dianggap tabu oleh orangtua dan guru. Kemudian lingkungan siosial yang kurang aman, bahkan pelaku berasal yang dikenal korban dan korban takut melapor,” kata Tri.

Sementara kasus bullying di sekolah, kata Tri, umumnya terjadi karena pelaku ingin menunjukkan eksistensi, mencari perhatian serta kurang optimalnya pengawasan oleh guru.

Baca Juga: Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

“Keinginan pelaku menunjukan kekuasaan, pengawasan guru kurang optimal, dan relasi kuasa dan ketimpangan sosial,” tuturnya.

Tri juga membenarkan, adanya peningkatan kasus kekerasan seksual dan anak serta bullying pada 2026. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2026, tercatat sudah ada 37 kasus yang terjadi di sekolah. Padahal pada 2025, kasus yang berdasarkan tempat kejadian di sekolah hanya 30 kasus.

Pihaknya juga melakukan upaya untuk melakukan penguatan serta pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Di antaranya penguatan peran keluarga dalam pengawasan dan komunikasi, literasi digital bagi anak, orangtua dan guru, serta menerapkan kebijakan anti bullying di sekolah.

“Kolaborasi antara sekolah, orang tua, UPTD PPA, kepolisian, dinas pendidikan, dan masyarakat untuk pencegahan serta penanganan kasus secara cepat juga harus dilakukan,” pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More