- Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Andriyani atas pembunuhan berencana sopir taksi online Muhammad Subekhan.
- Pelaku merencanakan aksi perampokan mobil dengan menggunakan akun fiktif untuk memancing korban ke lokasi eksekusi di Serang.
- Eksekusi keji dilakukan dengan menjerat leher korban menggunakan kawat, sebelum pelaku akhirnya ditangkap polisi di wilayah Cipare.
SuaraBanten.id - Keadilan akhirnya ditegakkan bagi keluarga Muhammad Subekhan, seorang sopir taksi online asal Tangerang yang menjadi korban pembunuhan keji.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/5/2026), terdakwa Andriyani (29) dijatuhi hukuman maksimal atas aksi brutalnya.
Kasus yang sempat menggemparkan warga Banten pada akhir 2025 ini mengungkap tabir perencanaan pembunuhan yang sangat dingin. Berikut adalah 6 fakta penting terkait kasus tersebut:
1. Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ketua Majelis Hakim Bonie Daniel menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Andriyani. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya "hanya" menuntut hukuman 18 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai tindakan pelaku sangat kejam dan memenuhi unsur pembunuhan berencana.
2. Motif Utama: Ingin Menguasai Mobil Korban
Berdasarkan fakta persidangan, Andriyani sejak awal sudah merencanakan aksi ini dengan tujuan tunggal, yaitu merampok mobil milik korban. Hakim beranggapan bahwa tidak ada alasan pemaaf atas tindakan terdakwa karena nyawa korban dihabisi demi keuntungan materiil semata.
3. Modus Operandi Menggunakan Akun Fiktif "Didi"
Untuk memuluskan aksinya dan menghilangkan jejak, pelaku memesan layanan taksi online menggunakan akun fiktif atas nama "Didi". Pelaku meminta diantar dari Citra Raya, Tangerang, menuju kawasan UIN Kota Serang pada dini hari, Minggu (30/11/2025). Penggunaan identitas palsu ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang.
Baca Juga: Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
4. Eksekusi Keji Menggunakan Kawat
Eksekusi dilakukan saat mobil berhenti di depan UIN Kota Serang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban menarik rem tangan, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dililit lakban. Pelaku menarik kawat tersebut selama satu menit hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
5. Jasad Korban Dibuang di Bawah Jembatan
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasad Muhammad Subekhan di bawah jembatan Cimake, Pancanegara, Pabuaran, Kabupaten Serang. Penemuan mayat tanpa identitas inilah yang menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Polda Banten hingga identitas korban dan pelaku berhasil terungkap.
6. Pelarian Singkat Berakhir di Cipare
Meski sempat mencoba menghilangkan jejak digital dan fisik, pelarian Andriyani tidak berlangsung lama. Berkat penyelidikan scientific crime investigation terhadap pesanan taksi online, Tim Resmob Polda Banten berhasil mengidentifikasi pelaku. Andriyani ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) saat sedang melintas di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare.
Berita Terkait
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Sakit Hati Ortu Dihina Jadi Motif Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Sang Pacar
-
Perempuan di Pandeglang Tewas Dicekik Pacar Sendiri
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano