- Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
- Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
- Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Zahlidar.
"Gimana terdakwa II?," tanya Hendro ke terdakwa Wahyu Papat.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa Wahyu Papat pun memberikan jawaban untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan majelis hakim.
"Pikir-pikir juga Yang Mulia," jawab terdakwa Wahyu Papat.
Kuasa Hukum Kecewa : Harusnya Perdata Bukan Pidana
Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Romadonia yakni Wahid Priyana mengaku cukup kecewa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan tanas seluas 1.560 meter persegi kepada korban Erwin Syafrudin.
Dikatakan Wahid, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan 10 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, terdakwa Wahyu Papat.
Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik kliennya yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, kliennya menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.
Baca Juga: Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” kata Wahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/5/2026) malam.
Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.
Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.
“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” ujarnya.
Wahid juga membantah anggapan bila kliennya tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.
“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ucap Wahid.
Berita Terkait
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan