- Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
- Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
- Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.
"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Zahlidar.
"Gimana terdakwa II?," tanya Hendro ke terdakwa Wahyu Papat.
Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa Wahyu Papat pun memberikan jawaban untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan majelis hakim.
"Pikir-pikir juga Yang Mulia," jawab terdakwa Wahyu Papat.
Kuasa Hukum Kecewa : Harusnya Perdata Bukan Pidana
Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Romadonia yakni Wahid Priyana mengaku cukup kecewa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan tanas seluas 1.560 meter persegi kepada korban Erwin Syafrudin.
Dikatakan Wahid, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan 10 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, terdakwa Wahyu Papat.
Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik kliennya yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, kliennya menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.
Baca Juga: Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” kata Wahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/5/2026) malam.
Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.
Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.
“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” ujarnya.
Wahid juga membantah anggapan bila kliennya tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.
“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ucap Wahid.
Berita Terkait
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka