Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 14:04 WIB
Ilustrasi Kecelakaan di Pandeglang Menyebabkan Siswa SD Meninggal [Gemini]
Baca 10 detik
  • Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Pandeglang.
  • Polisi tidak menahan tersangka karena kondisi kesehatan kronis yang mengharuskannya menjalani cuci darah rutin setiap minggu.
  • Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna menjalani proses persidangan.

SuaraBanten.id - Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dalam penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Ahmad Mursidi.

Walaupun tersangka tidak mendekam di sel tahanan karena alasan cuci darah, polisi mengantongi jaminan kuat dari pihak keluarga.

Keluarga tersangka menjamin bahwa Ahmad Mursidi akan bersikap kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.

"Sudah ada penjamin dari keluarga. Hasil permohonan tidak ditahan karena sakit itu kita kabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun pengawasan tetap melekat," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian.

Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut sebanyak 2 orang yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara 7 korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.

Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kadis DPMPTSP Kabupaten Pandeglang itu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya remsj naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Sofyan, Selasa (12/5/2026).

Saat ini, disampaikan Ipda Sofyan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan maut tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna dilakukan proses persidangan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas

"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Meski begitu, Ipda Sofyan mengaku, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya.

Sebab, lanjut Ipda Sofyan, dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu di rumah sakit di Kota Serang.

"Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," ungkapnya.

"Yang bersangkutan harus tetap cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan, imbuh Ipda Sofyan.

Load More