- Kepala Dinas DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Pandeglang.
- Polisi tidak menahan tersangka karena kondisi kesehatan kronis yang mengharuskannya menjalani cuci darah rutin setiap minggu.
- Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna menjalani proses persidangan.
SuaraBanten.id - Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan dalam penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Ahmad Mursidi.
Walaupun tersangka tidak mendekam di sel tahanan karena alasan cuci darah, polisi mengantongi jaminan kuat dari pihak keluarga.
Keluarga tersangka menjamin bahwa Ahmad Mursidi akan bersikap kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.
"Sudah ada penjamin dari keluarga. Hasil permohonan tidak ditahan karena sakit itu kita kabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan, namun pengawasan tetap melekat," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian.
Untuk diketahui, dalam peristiwa tersebut sebanyak 2 orang yakni seorang siswa SD dan seorang pedagang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara 7 korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.
Ipda Sofyan Sopian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kadis DPMPTSP Kabupaten Pandeglang itu dilakukan berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
"Dari awal kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk memeriksa barang bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan setelah dilakukan gelar perkara statusnya remsj naik ke penyidikan, dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Sofyan, Selasa (12/5/2026).
Saat ini, disampaikan Ipda Sofyan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara kasus kecelakaan maut tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang guna dilakukan proses persidangan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
"Berkas perkara nanti akan kami kirim ke kejaksaan kalau sudah lengkap, langsung tahap satu untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Meski begitu, Ipda Sofyan mengaku, saat ini tersangka belum dilakukan penahanan lantaran sedang menjalani perawatan akibat penyakit kronis yang dideritanya.
Sebab, lanjut Ipda Sofyan, dari hasil pemeriksaan medis dan keterangan keluarga, tersangka diketahui rutin harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu di rumah sakit di Kota Serang.
"Tidak ada penangguhan, karena memang belum ditahan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga, karena yang bersangkutan sedang sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," ungkapnya.
"Yang bersangkutan harus tetap cuci darah dua kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan bagi terlapor untuk ditahan, imbuh Ipda Sofyan.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ganjar Pembunuh Sopir Taksi Online Penjara Seumur Hidup
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano