- Pengadilan Negeri Serang menunda sidang perdana terdakwa Heru Anggara pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Penundaan dilakukan karena terdakwa pembunuhan anak politisi Cilegon tersebut belum memiliki penasihat hukum.
- Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa pada Rabu pekan depan.
SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang resmi menunda sidang perdana kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon Maman Suherman, Muhammad Axle (9), pada Selasa (11/8/2026).
Penundaan hingga pekan depan ini dilakukan karena terdakwa, Heru Anggara (30), belum memiliki penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, Heru tampak memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda.
Ketua Majelis Hakim Rendra menegaskan, pendampingan advokat merupakan syarat wajib dalam perkara ini mengingat ancaman sanksi pidana yang tergolong berat.
"Karena ini berkaitan dengan ancaman hukumannya, antara hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, itu harus dihadiri penasihat hukumnya atau advokat," ujar Rendra, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang pada Rabu pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan membacakan dakwaan pada sidang tersebut.
Kasus pembunuhan ini mencuat setelah warga menemukan jasad Muhammad Axle di sebuah rumah mewah di Kompleks BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada 16 Desember 2025. Saat ditemukan, korban mengalami luka dan bersimbah darah pada sejumlah bagian tubuh.
Polisi kemudian menetapkan Heru sebagai tersangka. Namun, penasihat hukum Heru sempat menggugat proses penetapan tersebut melalui praperadilan di PN Serang.
Majelis hakim PN Serang menolak gugatan praperadilan itu pada 13 Februari 2026. Putusan tersebut mempertahankan status Heru sebagai tersangka. InformasiKabupaten Serang
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
Dalam proses penyidikan, Heru juga mengidap kanker nasofaring stadium tiga. Setelah polisi menangkapnya, Heru sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat cedera patah kaki.
Sidang pekan depan akan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk menguraikan dugaan perbuatan Heru dalam perkara yang menewaskan anak politisi PKS Cilegon tersebut.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD