Andi Ahmad S
Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB
Ilustrasi PNS (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Banten memecat secara tidak hormat satu aparatur sipil negara karena melakukan pungutan liar pada 2025.
  • Tiga aparatur sipil negara lain yang terlibat dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen dengan durasi berbeda.
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyatakan sanksi tegas tersebut dijatuhkan pada Agustus 2026 setelah investigasi panjang.

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di internal birokrasi.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dijatuhi sanksi berat, bahkan satu di antaranya harus menanggalkan seragamnya secara tidak hormat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh abdi negara di Tanah Jawara. Berikut adalah 6 fakta krusial di balik penjatuhan sanksi pungli tersebut:

1. Pelaku Berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengonfirmasi bahwa keempat ASN yang terlibat merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bertugas di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten.

2. Sanksi Terberat: Pemecatan Tidak Hormat

Dari empat orang yang terlibat, satu ASN dijatuhi sanksi paling ekstrem, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menjadi aktor utama yang meminta dan menerima sejumlah uang dari rekan sejawatnya secara melawan hukum.

3. Tunjangan Kinerja (Tukin) Tiga ASN Dipotong 25%

Sementara itu, tiga ASN lainnya yang memiliki peran pembantu dijatuhi sanksi disiplin berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen. Rinciannya adalah:

Baca Juga: Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

  • 2 ASN: Pemotongan berlaku selama 6 bulan.
  • 1 ASN: Pemotongan berlaku selama 9 bulan.

4. Modus Operandi: "Jual Jasa" Input E-Kinerja

Modus yang dijalankan pelaku tergolong licik. Tersangka utama memanfaatkan kewenangannya untuk membantu penginputan data di aplikasi E-Kinerja. Sebagai imbalan, pelaku meminta sejumlah uang kepada pegawai PPPK lain yang kesulitan atau ingin proses pelaporan kinerjanya berjalan mulus. Praktik ini mencederai prinsip objektivitas penilaian kerja ASN.

5. Melibatkan Skema Pinjaman Bank Banten

Hasil investigasi mengungkap peran berbeda dari para pembantu pelaku. Selain membantu memanggil calon korban, ada oknum yang berperan memfasilitasi atau mencarikan pinjaman uang ke Bank Banten. Uang hasil pinjaman tersebut diduga digunakan oleh korban untuk membayar pungli yang diminta oleh pelaku utama.

6. Hasil Investigasi Maraton Sejak 2025

Praktik pungli ini diketahui telah berlangsung selama empat bulan pada tahun 2025 silam. Namun, sanksi baru bisa dijatuhkan pada Agustus 2026 karena BKD memerlukan waktu panjang untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan guna memastikan kepastian hukum.

Load More