- Empat ASN Pemprov Banten di tingkat UPT terbukti melakukan pungli selama empat bulan pada 2025.
- Kepala BKD Banten Ai Dewi Suzana mengonfirmasi sanksi tegas yang baru dijatuhkan pada tahun 2026 ini.
- Satu pelaku utama dipecat tidak hormat, sementara tiga pegawai lain mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja.
SuaraBanten.id - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), sebanyak 4 ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten dijatuhi sanksi. Bahkan satu di antaranya harus dipecat secara tidak hormat.
Sementara 3 lainnya dijatuhi potongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25 persen. Di mana pemotongan tukin tersebut berlaku selama 6 bulan bagi 2 ASN dan berlaku selama 9 bulan kepada 1 ASN.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana membenarkan sanksi yang diberikan kepada 4 ASN tersebut. Namun Ai masih enggan menyebutkan asal instansi 4 ASN tersebut.
Dikatakan Ai, sebanyak 4 ASN tersebut statusnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang berdinas di tingkat UPT (Unit Pelaksana Tugas).
"Iya di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten, tapi di UPT," kata Ai, Selasa (4/8/2026).
Disampaikan Ai, dari hasil pemeriksaan dan investigasi terhadap 4 ASN tersebut, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan 1 ASN yang dipecat. Sedangkan 3 ASN lain yang diberikan sanks disiplin memiliki keterlibatan tak terlalu besar.
"Perannya beda-beda. Ada yang membantu memanggil, ada yang membantu mencarikan pinjaman uang ke Bank Banten. Perannya beda-beda yang 3 orang. Tapi yang 1 ini dia membantu penyelesaian kinerja input E-Kinerja, nah dia menerima imbalan dari kegiatan itu," terang Ai.
Diakui Ai, prakti pungli yang dilakukan 4 ASN tersebut berlangsung selama 4 bulan pada tahun 2025 silam. Namun dikarenakan proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang panjang sehingga sanksi yang diberikan baru dilakukan tahun 2026 ini.
"Intinya ada beberapa pegawai PPPK yang dimintai uang oleh yang bersangkutan, intinya begitu," tandas Ai.
Baca Juga: Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil