Andi Ahmad S
Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:21 WIB
KPPG Jakarta Wilayah DKI Jakarta dan Banten Ida Wahyuni saat melakukan audiensi dengan Pemprov Banten di Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (4/8/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Sekitar 700 dari 1.403 SPPG di Banten belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi hingga Selasa (4/8/2026).
  • KPPG Jakarta Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Ida Wahyuni, menyatakan sisa SPPG tersebut masih dalam proses perbaikan persyaratan.
  • Sebanyak 27 SPPG di Banten disuspend akibat masalah infrastruktur dan kebersihan, serta terancam sanksi permanen jika tidak diperbaiki.

SuaraBanten.id - Sebanyak lebih dari 700 SPPG di seluruh Provinsi Banten belum memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) yang merupakan dokumen resmi bukti standar kesehatan, kebersihan lingkungan, dan keamanan pangan.

Disampaikan KPPG Jakarta Wilayah DKI Jakarta dan Banten Ida Wahyuni, dari total 1.403 SPPG yang tersebar di seluruh Provinsi Banten, baru sekitar 700 SPPG yang sudah memenuhi syarat SLHS.

Itu artinya masih sekitar 50 persen SPPG di Provinsi Banten masih belum memenuhi standar kesehatan, kebersihan lingkungan dan keamanan pangan.

Meski begitu, Ida mengaku, sampai saat ini pihaknya masih terus menggenjot seluruh SPPG di wilayah Provinsi Banten untuk segera melakukan perbaikan guna memenuhi standar yang sudah ditentukan untuk memiliki SLHS.

"Tadi sudah diupdate, ada sekitar 700-an (belum memiliki SLHS) dan yang lainnya masih berproses. Jadi bukan tidak berproses, tapi ini semua ada prosesnya. Karena memang persyaratan untuk SLHS itu banyak, mulai dari lingkungannya ada, izin bangunannya ada," kata Ida usai melakukan audiensi dengan Pemprov Banten di Gedung Negara, Kota Serang pada Selasa (4/8/2026).

"Kemudian relawannya juga harus mengikuti bimtek penjamah makanan untuk higienitas diri, lingkungan, dan itu semua lagi berproses sisanya," imbuhnya.

Diungkapkan Ida, sampai saat ini pihaknya masih memberikan suspend terhadap 27 SPPG di seluruh Provinsi Banten lantaran dinilai bermasalah, mulai dari kondisi dapur yang kotor, penyajian menu hingga IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang kurang memadai.

Untuk itu, ia menegaskan, agar SPPG-SPPG yang diberikan suspend untun segera melakukan perbaikan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan BGN agar bisa segera beroperasi kembali. Pasalnya kalau tidak segera diperbaiki, maka suspend permanen akan diberikan kepada SPPG bermasalah yang tidak melakukan perbaikan.

"Suspend ada 27 SPPG dan itu tersebar di seluruh Banten, ada di semua daerah. Alasannya beragam, ada yang infrastrukturnya kurang, ada yang memang kekurangan minor, ada yang kekurangan mayor. Dan BGN dalam hal ini memperketat semua ini untuk terjaminnya penerima manfaat program ini dalam keadaan baik," terang Ida.

Baca Juga: Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel

"Bisa (beroperasi lagi) kalau memang telah dilakukan perbaikan dan telah divalidasi lagi oleh tim, kalau tidak maka akan dilakukan suspend permanen," sambungnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More