- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengancam TPST ilegal di sempadan Sungai Cisadane dengan sanksi administratif dan pidana.
- Pihak pengelola PT Adipura Bumi Raya wajib menyerahkan dokumen perizinan resmi kepada DLH Kota Tangsel pekan ini.
- Akademisi PWK ITI mendesak peninjauan ulang fasilitas sampah karena melanggar aturan tata ruang garis sempadan sungai.
SuaraBanten.id - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co dan PT Adipura Bumi Raya yang beropersi di sempadan Sungai Cisadane terancam sanksi pidana lingkungan.
Pengawas Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Sampe Simanungkalit mengatakan, regulasi lingkungan hidup mewajibkan penghentian kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
"Kalau berdasarkan aturan, kalau usaha kegiatan enggak punya izin ya ditutup. Undang-undang mengatakan begitu, bukan saya sebagai pengawas,” katanya.
Sampe menegaskan, operasional TPST tanpa izin lingkungan di bantaran sungai terancam sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha. Jika pengelola tidak dapat menyerahkan dokumen perizinan resmi, DLH Kota Tangsel akan melimpahkan penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda.
"Kalau enggak punya izin, berarti Satpol PP. Tugas saya sebagai pengawas adalah mengawasi yang berizin," jelas Sampe.
Selain sanksi administratif, Sampe menuturkan, ada ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Undang-Undang Cipta Kerja.
"Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa Persetujuan Lingkungan hingga menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup terancam sanksi pidana penjara dan denda materiil," paparnya.
Sampe menyebut, DLH Kota Tangsel akan melayangkan surat resmi pekan ini kepada pimpinan PT Adipura Bumi Raya agar segera menyerahkan berkas perizinan, sebelum langkah penutupan dan penindakan hukum lebih lanjut direkomendasikan.
Terpisah, Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) dari Institut Teknologi Indonesia Ir. Medtry menuturkan, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang nasional terkait garis sempadan sungai (GSS) sangat penting, khususnya untuk sungai besar yang berfungsi sebagai zona ruang air saat banjir.
Baca Juga: World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
"Pemerintah sudah menetapkan di Permen ATR Nomor 28 Tahun 2015, itu sudah ada jaraknya. Kalau sungai besar itu, minimal 50 meter, karena itu ruang air. Jadi kalau saat banjir, air ada di situ," ungkap Medtry.
Dia mendorong evaluasi ketat serta tindakan nyata dari pihak berwenang, baik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) maupun DLH Kota Tangsel, terhadap kelayakan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut.
"Kalau misalnya bangunan itu tidak layak fungsi, ya harus ditinjau ulang dan dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan aturan tata ruangnya," jelasnya.
Medtry juga mengingatkan pentingnya pengelolaan yang tidak merugikan masyarakat sekitar dan menimbulkan dampak negatif.
“Nanti merugikan baik lingkungan maupun masyarakat," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal
-
Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
Terpopuler
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
- Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya
-
Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program
-
Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026
-
Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan