Andi Ahmad S
Rabu, 02 September 2026 | 23:50 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat wawancara di Puspemkot Tangsel [Wivy Hikmatullah / SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan dana hibah KONI Rp12 miliar telah cair pada awal 2026.
  • Pemerintah Kota Tangsel menahan sisa anggaran Rp12 miliar akibat temuan kesalahan administrasi penandatanganan surat pencairan.
  • Pemerintah kota dan aparat penegak hukum mewajibkan pengembalian dana jika ditemukan ketidaksesuaian belanja sewa kendaraan operasional.

SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengungkap masalah pencairan dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel.

Pilar mengatakan, dana hibah untuk KONI Kota Tangsel sebesar Rp12 miliar sudah cair pada awal tahun 2026 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan tengah menanti penyelesaian pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara rutin.

"Sudah cair Rp12 miliar itu untuk kebutuhan KONI dan cabor. Nah 12 miliar lagi masih kita tahan sampai peng SPJ-an, sesuai arahan dari Kejakaaan Negeri Tangsel," kata Pilar di Puspemkot Tangsel, Selasa, 1 September 2026.

Pilar menuturkan, setelah pencairan tahap awal dilakukan, ditemukan masalah administrasi. Pasalnya, pencairan dana hibah itu ditandatangani oleh kepala bidang, bukan Kepala Dispora.

"Awalnya itu ada kesalahan administrasi terkait pendelegasian terkait Surat Pencairan Hibah Daerah (SPHD). Waktu itu pencairan pada saat awal tahun ini itu ditandatangani oleh kepala bidang olahraga," tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan lembaga yudikatif, kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan pembuktian kesesuaian penggunaan dana hibah.

"Terpenting tujuannya bukan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan yang menyalahi aturan dan merugikan semua. Kami pastikan dinas terkait tidak ke arah sana, kesalahan administratif itu bisa dilakukan perbaikan dengan pertaruran yang ada terkait hibah daerah," jelasnya.

Pilar juga menyoroti soal penggunaan dana hibah KONI ada yang digunakan untuk sewa kendaraan Mitsubishi Pajero untuk tiga jajaran pimpinan KONI Kota Tangsel.

Jika ada ketidaksesuaian dalam belanja sewa kendaraan operasional itu, kata Pilar, maka wajib ada pengembalian dana hibah.

Baca Juga: Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

"Ini menjadi salah satu konsen masukan supaya itu diperiksa sudah sesuai standar satuan harga (SSH) atau tidak. Kalau pengelolaan anggaran ada ketidaksesuaian, ya harus ada pengembalian, itu saran dari aparat penegak hukum," paparnya.

Dalam waktu dekat, Pilar mengaku akan memanggil jajaran pengurus KONI Tangsel dan para pengurus cabang olahraga untuk memastikan laporan pertanggungjawaban dibuat dengan benar.

"Kalau tidak sesuai ya harus ada pengembalian, bukan hanya SPJ aja, kami sepakat itu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dispora Kota Tangsel Mukroni menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemantauan terkait penggunaan dana hibah KONI dan cabang olahraga.

"Sedang berjalan monitoring penggunaan dana hibah," terangnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 1 September 2026 malam.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More