- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat dari lima tersangka korupsi iklan Bank BJB senilai Rp223 miliar pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga 2025 bernama Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang mengalami sakit.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021 sampai 2023 tersebut melibatkan enam agensi periklanan terkait.
SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.
"Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM, SHD selaku Direktur PT WSBE, dan SJK selaku Komisaris PT CKSB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka tersebut ialah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.
Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Baca Juga: Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Berita Terkait
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD