- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat dari lima tersangka korupsi iklan Bank BJB senilai Rp223 miliar pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga 2025 bernama Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang mengalami sakit.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021 sampai 2023 tersebut melibatkan enam agensi periklanan terkait.
SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023.
"Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM, SHD selaku Direktur PT WSBE, dan SJK selaku Komisaris PT CKSB," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Senin (10/8/2026).
Keempat tersangka tersebut ialah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan pertama.
Sementara itu, Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR) belum ditahan karena sedang sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.
Oleh sebab itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan upaya paksa penahanan terhadap Yuddy Renaldi setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Baca Juga: Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka tersebut pada 13 Maret 2025.
Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Berita Terkait
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen