Andi Ahmad S
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:23 WIB
Sidang vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat dan suaminya di gelar di PN Serang, Senin (11/5/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim PN Serang menjatuhkan vonis penjara kepada mantan anggota DPRD dan suaminya atas kasus penggelapan tanah.
  • Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan penjara, sedangkan Wahyu Papat Juni Romadonia divonis sepuluh bulan penjara.
  • Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan pengadilan tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan tanah seluas 1.560 meter persegi.

SuaraBanten.id - Mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Juni Romadonia divonis 10 bulan penjara atas penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi yang dijual kepada korban Erwin Syafrudin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (11/5/2026).

Wahyu Papat divonis bersama suaminya mantan ASN Pemerintah Kota Serang yakni Zahlidar Subroto yang dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara atas perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Hendro Eicaksono menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (satu) Zahlidar Subroto dengan pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara. Kepada terdakwa II (dua) dipidana 10 bulan penjara," kata Hendro membacakan amar putusannya.

Vonis yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Akan tetapi pasal yang terbukti berbeda dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menilai pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa merupakan pasal 486, sementara jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur pasal 492.

Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Namun demikian, hal yang menjadi meringankan lantaran kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan dengan cara mencicil.

"Para terdakwa berniat akan mengembalikan kerugian korban namun terkendala karena persyaratan yang harus dibayar sekaligus," terang Hendro.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa, termasuk minta untuk dibebaskan dari tuduhan-tuduhan dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

Menurut majelis hakim, terdakwa Zahlidar Subroto telah menerima uang hasil penjualan dari tanah tersebut dari korban untuk dipergunakan membeli kendaraan seperti mobil.

Sementara terdakwa Wahyu Papat yang dalam nota pembelaannya berdalih tidak menerima uang hasil penjualan tersebut turut dinyatakan terbukti sah meyakinkan bersalah.

Menurut majelis hakim, terdakwa Wahyu Papat telah menerima uang sejumlah Rp500 juta dari korban yang diperuntukkan untuk membayar tanah yang dijadikan jaminan di Bank BJB.

"Uang sejumlah 500 juta dari Erwin Syafrudin masuk ke rekening terdakwa II (dua) untuk dipergunakan membayar sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB," ujar Hendro.

Usai mendengar vonis yang diberikan, kedua terdakwa pun memberikan jawaban kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan dalam menjawab putusan yang diberikan.

"Bagaimana terdakwa I (satu) apakah menerima, menolak atau pikir-pikir?," tanya Hendro ke terdakwa Zahlidar.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Zahlidar.

"Gimana terdakwa II?," tanya Hendro ke terdakwa Wahyu Papat.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, terdakwa Wahyu Papat pun memberikan jawaban untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Pikir-pikir juga Yang Mulia," jawab terdakwa Wahyu Papat.

Kuasa Hukum Kecewa : Harusnya Perdata Bukan Pidana

Kuasa Hukum mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019 Wahyu Papat Romadonia yakni Wahid Priyana mengaku cukup kecewa kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan tanas seluas 1.560 meter persegi kepada korban Erwin Syafrudin.

Dikatakan Wahid, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan memilih pikir-pikir atas putusan 10 bulan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, sejak awal perkara yang menjerat kliennya tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya, terdakwa Wahyu Papat.

Wahid menjelaskan, transaksi bermula dari sertifikat tanah milik kliennya yang saat itu diagunkan di Bank BJB dan terancam dilelang. Karena itu, kliennya menawarkan tanah tersebut kepada pelapor, Erwin Syafrudin, untuk dibeli dengan nilai penebusan sekitar Rp500 juta.

“Pelapor mengetahui sertifikat itu sedang diagunkan di bank. Bahkan proses penebusan dilakukan langsung dan diketahui pihak bank berdasarkan fakta persidangan,” kata Wahid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/5/2026) malam.

Ia mengatakan, setelah sertifikat ditebus dari bank, dokumen tersebut telah dicek notaris maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tidak bermasalah serta tidak terdapat tumpang tindih sertifikat.

Menurutnya, persoalan baru muncul setelah diketahui terdapat SPPT atas nama pihak lain pada sebagian objek tanah sekitar 200 meter persegi. Namun, kata dia, hal itu bukan sengketa kepemilikan sertifikat tanah.

“Tidak ada double sertifikat ataupun sengketa kepemilikan tanah. Persoalannya hanya terkait SPPT,” ujarnya.

Wahid juga membantah anggapan bila kliennya tidak menyerahkan dokumen kepada pelapor. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, sertifikat telah diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan di Bank BJB pada tahun 2020.

“Fakta di persidangan menunjukkan sertifikat sudah diterima dan objek tanah juga sudah dikuasai pelapor,” ucap Wahid.

Terkait nilai transaksi, Wahid menyebut, kliennya hanya menerima uang sebesar Rp500 juta sesuai nilai penebusan sertifikat di bank. Sementara angka kerugian yang muncul dalam dakwaan sebesar Rp1,4 miliar, menurutnya, tidak seluruhnya diterima oleh kliennya.

Atas putusan tersebut, kata Wahid, ia bersama kliennya masih mempertimbangkan apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding persis atas vonis 10 bulan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

"Nanti kita pertimbangkan, karena masih ada waktu, makanya tadi pikir-pikir dulu," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More