Andi Ahmad S
Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:14 WIB
Polres Tangsel saat ungkap kasus penipuan dan penyekapan lansia yang dilakukan oleh dua anggota KPK gadungan di Serpong, Selasa, 11 Agustus 2026.[Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Polres Tangerang Selatan menangkap dua pelaku berinisial A dan EJ karena menyekap lansia di Serpong pada 3 Agustus 2026.
  • Pelaku mengaku sebagai pegawai KPK dan menipu korban untuk menyerahkan uang serta harta benda senilai jutaan rupiah.
  • Polisi berhasil meringkus tersangka di Cianjur dalam waktu kurang dari 24 jam serta mengamankan barang bukti kendaraan korban.

SuaraBanten.id - Dua pria mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diringkus anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) usai sekap dan bawa kabur harta lansia.

Dua anggota KPK gadungan tersebut diketahui berinisial A (38) dan EJ (45). Mereka menyekap perempuan lansia berinisial ITS (30) di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangsel pada 3 Agustus 2026.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, aksi penyekapan dan penipuan itu semula dimulai oleh A yang mengaku kepada korban pernah menjadi tahanan KPK dan memiliki aset Rp3 miliar yang masih disita dan dapat dicairkan.

Untuk memperdayai korban, pelaku A kemudian mengajak rekannya EJ dengan berperan sebagai anggota KPK agar korban percaya.

“EJ berpura-pura sebagai petugas ataupun anggota KPK untuk menyakinkan korban," ungkapnya.

Boy menuturkan, pelaku meminta korban untuk membantu menyediakan uang kepengurusan Rp100 juta agar bisa mencairkan aset Rp3 miliar yang disita KPK.

Untuk meyakinkan korban, pelaku EJ kemudian menggunakan rompi petugas dan menyiapkan rompi tahanan KPK yang dibuat sendiri di Cianjur.

Korban yang dijanjikan komisi dari pencairan aset sitaan di KPK itu akhirnya kepincut dan menyerahkan uang Rp35 juta kepada EJ untuk mengurusi aset sitaan milik A.

“Hasil hasil penyelidikan, A bukan mantan tahanan KPK dan tidak pernah ditahan,” papar Boy.

Baca Juga: Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan

Usai menyerahkan uang, korban kemudian diajak menginap dan istirahat di lantai 17 nomor kamar 18 di Apartemen Grand View Serpong, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Tetapi, korban dikunci di dalam kabar dan disekap. Setelah beberapa saat, korban berhasil dikeluarkan oleh petugas keamanan yang mendengar teriakan minta tolong dari dalam kamar.

"Saat korban masih di dalam kamar mandi, tersangka A kemudian membawa kunci berikut dokumen dan handphone. Korban yang tersekat di dalam kamar mandi berteriak meminta tolong dan memukul pintu berkali-kali minta tolong," beber Boy.

Sementara dua pelaku, mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya tas, telepon seluler, kartu ATM, dokumen, serta kunci mobil.

Dari pemeriksaan rekaman CCTV, polisi melihat A membawa tas milik korban dan mengambil mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO milik korban. Pada pukul 22.47 WIB, A membawa mobil tersebut keluar dari area apartemen.

Kasus tersebut kemudian ditangani Polsek Serpong. Dari hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan A di Cianjur. Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan tempatnya tinggal bersama sang istri.

Load More