- Oknum guru ngaji berinisial MS ditangkap polisi di Kota Serang pada 9 Agustus 2026 atas kasus pencabulan anak.
- Pelaku melakukan aksi bejat sebanyak dua kali terhadap muridnya yang berusia sembilan tahun di rumah korban sejak awal Agustus 2026.
- Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolresta Serang Kota dan dijerat undang-undang terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MS (44), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Minggu (9/8/2026) setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Sabtu (8/8/2026). Sementara terduga pelaku merupakan seorang guru ngaji, sedangkan korban merupakan anak didiknya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan telah berlangsung sebanyak 2 kali di kediaman korban sejak awal Agustus 2026.
Menurut Febby, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang tertidur dan secara tiba-tiba dibangunkan oleh terduga pelaku.
"Dalihnya membangunkan untuk ngajak jogging. Setelah korban bagun, si pelaku ini diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban," kata Febby, Kamis (13/8/2026).
Selanjutnya, kata Febby, dugaan aksi bejat kembali dilakukan oleh terduga pelaku MS berselang 3 hari usai kejadian pertama sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, lagi-lagi terduga pelaku masuk ke rumah korban dan membangunkannya.
Namun, lanjut Febby, korban yang melihat keberadaan terduga pelaku di dalam kamarnya langsung ketakutan dan berlari ke luar rumah sambil menangis hingga ditemukan oleh tetangganya yang menjadi saksi kasus ini.
"Di kejadian kedua ini, korban nangis dan lari ke luar rumah. Korban bertemu tetangganya, dan menceritakan nasib yang dialaminya. Selanjutnya, saksi melaporkan ke orang tua korban, dan orang tua korban pun melapor ke kantor polisi," terang Febby.
Menurut Febby, terduga pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kerap sepi di pagi hari lantaran ayah korban berprofesi sebagai nelayan dan selalu pulang di siang hari. Sementara ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Baca Juga: 8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
"Pelaku bisa masuk leluasa ke dalam rumah korban karena tau korban tinggal sendiri. Setiap malam ayahnya pergi ke laut mencari ikan dan baru pulang itu siang," ungkapnya.
"Kondisi itu dimanfaatkan terduga pelaku ini mendatangi rumah korban ketika tidak ada orang dewasa yang mengawasi korban," imbuh Febby.
Saat ini, terduga pelaku MS sudah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 415 huruf (b) undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencabulan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD