-
Kepala Desa Sidamukti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Pandeglang awal tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan kades dalam penyelewengan dana anggaran desa.
-
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari lima ratus juta rupiah. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil perhitungan resmi dari pihak Inspektorat serta bantuan para saksi ahli.
-
Tersangka diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun 2022-2023. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap kades tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.
SuaraBanten.id - Seorang Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Hansen F Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Sidamukti sehingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi terlapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti," kata Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Hansen, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022 dan 2023 oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi.
"Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya lebih dari Rp500 juta," ujarnya.
Namun disinggung terkait detail penggunaan uang negara oleh oknum Kades Sukajadi tersebut, Hansen belum bisa memberikan keterangannya lantaran masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik.
"Modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa. Tapi intinya saya sampaikan itu benar ya (Kades Sidamukti korupsi)," tegas Hansen.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Hansen mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kades Sidamukti lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu kemarin, kita belum ada petunjuk atau mengarah ke penahanan. Tapi benar bahwa beliau statusnya sudah menjadi tersangka," tandas Hansen.
Baca Juga: Alam Menangis, Negara Rugi Rp350 Miliar! Kemenhut Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Alam Menangis, Negara Rugi Rp350 Miliar! Kemenhut Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
-
Begini Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Waspada! Krisis Air Menghantui Jakarta dan Banten, Dedi Mulyadi Ungkap Akar Masalahnya
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman