-
Kepala Desa Sidamukti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Pandeglang awal tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan kades dalam penyelewengan dana anggaran desa.
-
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari lima ratus juta rupiah. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil perhitungan resmi dari pihak Inspektorat serta bantuan para saksi ahli.
-
Tersangka diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun 2022-2023. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap kades tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.
SuaraBanten.id - Seorang Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Hansen F Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Sidamukti sehingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi terlapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti," kata Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Hansen, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022 dan 2023 oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi.
"Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya lebih dari Rp500 juta," ujarnya.
Namun disinggung terkait detail penggunaan uang negara oleh oknum Kades Sukajadi tersebut, Hansen belum bisa memberikan keterangannya lantaran masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik.
"Modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa. Tapi intinya saya sampaikan itu benar ya (Kades Sidamukti korupsi)," tegas Hansen.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Hansen mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kades Sidamukti lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu kemarin, kita belum ada petunjuk atau mengarah ke penahanan. Tapi benar bahwa beliau statusnya sudah menjadi tersangka," tandas Hansen.
Baca Juga: Alam Menangis, Negara Rugi Rp350 Miliar! Kemenhut Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Alam Menangis, Negara Rugi Rp350 Miliar! Kemenhut Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
-
Begini Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi
-
Jam Operasional Truk Tambang di Bogor Direlaksasi Pagi hingga Sore: Perbup Sementara Dikesampingkan
-
Waspada! Krisis Air Menghantui Jakarta dan Banten, Dedi Mulyadi Ungkap Akar Masalahnya
-
Sejarah Terukir! Mahkota Raja Pajajaran Kembali 'Pulang' ke Bogor Setelah Ratusan Tahun
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban