- Subdit I Indagsi Polda Banten menyita 44.500 bungkus rokok ilegal di sebuah gudang di Serang pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Petugas menangkap tiga pelaku berinisial AH, MA, dan AT atas dugaan penggelapan serta peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa truk, telepon genggam, dan rokok, serta akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai setempat.
SuaraBanten.id - Sebanyak 44.500 bungkus rokok tanpa cukai resmi atau ilegal berbagai merk disita Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Banten di sebuah gudang di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 3 orang berinisial AH (31) selaku sopir, MA (32) selaku kernet dan AT (33) penerima barang diamankan. Selain itu, 1 unit mobil Isuzu truk box double warna putih bernopo B 9327 PXU dan 3 unit handphone turut disita sebagai barang bukti.
Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono megang, pengungkapan peredaran rokok tanpa cukai resmi bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh personel Ditsamapta Polda Banten di sebuah gudang.
Selanjutnya, kata Bronto, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi usai menerima laporan dan penyerahan dari personel Ditsamapta.
"Melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai resmi dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal," kata Bronto kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, disampaikan Bronto, pelaku AH dan MA awalnya menerima DO (delivery order) dari seseorang untuk mengambil dan mengantarkan barang dari daerah Surabaya menuju Jakarta.
Lanjut Bronto, kedua pelaku mulanya diinformasikan bahwa barang yang dibawanya merupakan sebuah garmen, namun kedua pelaku akhirnya mengetahui jika barang tersebut berupa rokok berbagai merk tanpa cukai resmi saat mencoba memeriksa barang tersebut.
"Dari pemeriksaan terhadap AH dan MA, rokok ini dimuat dari Surabaya untuk dibawa ke Jakarta. Dari DO yang diterima itu bukan rokok, tapi garmen. Setelah sopir mengetahui kalau barang itu adalah rokok, akhirnya sopir dan kernet punya niat jahat dengan menggelapkan rokok tersebut," ungkap Bronto.
Diungkapkan Bronto, pelaku MA yang berasal dari Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menghubungi pelaku AT untuk menawarkan rokok-rokok tersebut dan disanggupi oleh AT untuk dibeli. Selanjutnya rokok-rokok tersebut diduga akan diedarkan oleh AT di wilayah Serang.
Baca Juga: Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
"Jadi sopir dan kernet ini baru pertama menjual ke si penerima. Yang kenal itu si MA ini dengan si AT. Ditawarkan Rp75 ribu per slop atau dengan total sekitar Rp330 juta," terangnya.
"Modusnya itu memperoleh keuntungan materiil," imbuhnya.
Diakui Bronto, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menentukan langkah-langkah terhadap para pelaku lantaran undang-undang yang dilanggar berkaitan dengan cukai.
"Kita akan koordinasi dengan bea cukai. Dan perkara tersebut diproses berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada
-
Baru Selesai Mandi Jelang Dijenguk Keluarga, Tahanan Asal Lampung di Polres Serang Tewas Mendadak
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis