Andi Ahmad S
Selasa, 07 Juli 2026 | 20:01 WIB
Penampakan jasad tersangka AN yang meninggal [SuaraBanten/HO/dok Polres Serang]
Baca 10 detik
  • Tersangka berinisial AN meninggal dunia akibat henti jantung saat menjalani penanganan medis di rumah sakit pada 7 Juli 2026.
  • Sebelum meninggal di Mapolres Serang, korban sempat mengalami nyeri dada, sesak napas, dan keringat dingin saat hendak dijenguk keluarga.
  • Hasil pemeriksaan forensik memastikan korban meninggal karena serangan jantung tanpa ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh jenazah tersebut.

SuaraBanten.id - Seorang tersangka kasus dugaan pencurian berinisial AN (35), warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung dilaporkan meninggal dunia setelah 13 hari mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang pada Selasa (7/7/2026).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang AKBP Andri membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka AN menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Dikatakan Andri, tersangka AN tiba-tiba mengeluh sakit di bagian dada kirinya hingga mengalami sesak nafas saat hendak menerima kunjungan dari keluarganya.

"Saat itu yang bersangkutan berara di ruang tahanan bersama tahanan lain. Ketika diberitahu ada keluarganya datang menjenguk, yang bersangkutan ini pergi mandi. Setelah mandi, ia mengeluh nyeri di dada bagian kiri, sesak nafas serta keringat dingin," ucap Andri, Selasa (7/7/2026).

Disampaikan Andri, petugas jaga langsung menghubungi Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Serang usai mendapat kabar tersangka AN mengalami sakit.

Lanjut Andri, dari hasil pemeriksaan Sie Dokkes, tekanan darah tersangka AN sempat mencapai 155/100 mmHg, kemudian tersangka An diberikan obat sebagai penanganan awal sambil memantau perkembangan kondisinya.

"Dokter menganjurkan agar kondisi tahanan dipantau selama kurang lebih 30 menit untuk melihat reaksi obat. Apabila tidak terdapat perbaikan, yang bersangkutan disarankan dirujuk ke rumah sakit," ungkap Andri.

Kata Andri, tersangka AN sempat membaik menjelang keluarganya datang untuk berkunjung, meski begitu petugas jaga menyarankan agar pertemuan antara tersangka AN dengan keluarganya dilakukan di ruang penyidik supaya lebih nyaman.

Lanjut Andri, tiba-tiba kondisi tersangka AN kembali memburuk sebelum keluarganya datang, kemudian petugas jaga berkoordinasi dengan Sie Dokkes untuk segera membawa ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam

"Sempat disarankan kunjungan dilakukan di ruang penyidik. Tapi sebelum pertemuan dengan keluarga, yang bersangkutan kembali merasakan nyeri di bagian punggung. Melihat kondisinya, petugas menghubungi tim medis dan segera membawa ke rumah sakit jantung," terangnya.

"Setiba di rumah sakit, tim medis langsung melakukan pemrosesan dan penanganan. Namun hasil pemeriksaan dokter jaga IGD, yang bersangkutan dinyatakan meninggal pukul 10.15 WIB akibat henti jantung," imbuh Andri.

Diakui Andri, jasad tersangka AN langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematiannya.

""Hasil pemeriksaan dokter forensik, yang bersangkutan dinyatakan meninggal akibat serang jantung. Dari pemeriksaan, tidak ditemukan adanya luka maupun patah tulang pada tubuh korban. Dokter juga menemukan ciri-ciri bola mata memerah akibat pecah pembuluh darah, warna kulit wajah lebih gelap dibandingkan bagian tubuh lain, serta keluar cairan mani yah secara medis dapat terjadi akibat rasa nyeri hebat sebelum meninggal," ungkapnya.

Disampaikan Andri, seluruh upaya proses penanganan terhadap tersangka AN yang mengalami sakit sudah dilakukan sesuai prosedur, namun nahas nyawanya tak tertolong.

"Kami turut berduka citas atas meninggalnya yang bersangkutan. Seluruh penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung hasil pemeriksaan medis maupun forensik," kata Andri.

Load More