Andi Ahmad S
Selasa, 07 Juli 2026 | 13:27 WIB
Ilustrasi Polisi Gadungan di Tangerang. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Baca 10 detik
  • Polres Metro Tangerang Kota memburu komplotan polisi gadungan yang memeras warga di Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
  • Pelaku merampas harta senilai Rp20 juta milik korban pada 27 Juni 2026 dengan modus penggerebekan kasus narkoba palsu.
  • Dua dari empat pelaku telah ditangkap, sementara dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

SuaraBanten.id - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota tengah memburu dua orang pelaku komplotan polisi gadungan yang nekat melakukan aksi pemerasan di wilayah Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Komplotan ini diketahui menggunakan modus penggerebekan kasus narkoba palsu untuk mengelabui dan merampas harta benda milik warga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil membekuk dua dari empat orang pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa insiden memilukan ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) pada Sabtu (27/6/2026) pagi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, empat pria mendatangi rumah kontrakan korban dan mengaku sebagai anggota unit Reserse. Guna meyakinkan korban, mereka mengenakan kaus atribut kepolisian, menunjukkan kartu identitas palsu, hingga membawa borgol.

"Para pelaku menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memborgol korban dengan dalih sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba," ungkap Kombes Jauhari dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2026).

Lantaran korban tidak memiliki uang tunai, para pelaku kemudian menggasak harta benda lainnya sebagai "jaminan", antara lain:

  • Satu unit sepeda motor beserta BPKB.
  • Dua unit telepon genggam (smartphone).
  • Akibat aksi kriminal tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MAS di kediamannya di wilayah Periuk pada Minggu (5/7) dini hari.

Baca Juga: Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026

Hasil pengembangan dari penangkapan MAS kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial HR.

"Ada empat pelaku. Dua orang sudah kami tangkap, yakni MAS dan HR. Dua lainnya, yakni HS dan Riday, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Jauhari.

Dalam penggeledahan di markas persembunyian pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua pucuk Airgun (senjata angin menyerupai senpi asli).
  • Kaus beratribut Reserse dan holster senjata.
  • Borgol besi dan borgol kabel ties.
  • Tanda pengenal palsu yang menyerupai kartu anggota Polri.

"Polres Metro Tangerang Kota akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan atribut kepolisian yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan dua pelaku yang buron akan segera tertangkap," pungkas Jauhari.

Load More