Andi Ahmad S
Kamis, 09 Juli 2026 | 22:37 WIB
Tangkapan Layar aktivitas kapal tongkang tengah membuang material ke laut di Perairan Bojonegara, Serang [Ist]
Baca 10 detik
  • Video kapal tongkang yang diduga membuang limbah ke laut di Perairan Bojonegara, Serang, viral di media sosial.
  • Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, Agus Supriyadi, telah mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
  • Pemerintah Provinsi Banten menyelidiki aktivitas tersebut karena lokasi berada dalam wilayah kewenangan 12 mil laut dari pantai.

SuaraBanten.id - Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas sebuah kapal tongkang yang membawa ekskavator dan diduga tengah membuang material ke laut di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, viral di jagad media sosial.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengaku pihaknya belum bisa memastikan aktivitas dalam video tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya belum bisa memastikan, saya baru dapat informasinya hari ini. Tapi saya sudah minta tim saya mengecek ke sana," kata Agus, Rabu (8/7/2026).

Menurut Agus, dari pengamatannya dalam video, diduga material yang dibuang oleh kapal tongkang tersebut merupakan limbah. Meski begitu, dirinya masih enggan mengambil kesimpulan lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan.

"Kalau yang saya lihat di video yang beredar itu dugaannya limbah. Nah itu sedang kita pastikan dulu. Kalau itu limbah, nanti kaitannya dengan Dinas LHK. Untuk saat ini saya belum bisa kasih jawaban pastinya karena masih dicek dulu," ungkapnya.

Saat disinggung apakah aktivitas tongkang tersebut berkaitan dengan reklamasi yang dilakukan di Perairan Bojonegara, Agus mengaku belum menerima informasi apapun adanya perizinan atau tembusan soal aktivitas tersebut.

Pasalnya, kata Agus, penerbitan perizinan reklamasi bukan berada dalam kewenangannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat secara langsung. Namun, Agus memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran lantaran jarak 12 mil laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

"Kalau izin seperti reklamasi itu kan adanya di pusat. Ya walaupun adalah kewenangan kita karena masih berada di 12 mil laut. Nanti akan saya pastikan dulu," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi

Load More