- Wali Kota Cilegon, Robinsar memastikan skema pinjaman untuk pembiayaan pembangunan JLU tak perlu masuk RKPD.
- Robinsar menegaskan hal tersebut merupakan hasil konsultasinya ke Kemendagri.
- Ia menegaskan yang harus dicantumkan bukan skema pembiayaan namun programnya.
SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan skema pinjaman untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Cilegon tak mesti tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD 2026.
Penjelasan Robinsar soal rencana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk pembangunan JLU seolah menepis kekhawatiran DPRD Cilegon soal tudingan cacat prosedur.
Robinsar yakin skema pembiayaan pembangunan JLU melalui pinjaman daerah tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan pasca dirinya berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri).
Peraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif tahun 2024 itu menyebut rencana pinjaman untuk membiayai program tak harus tercantum dalam RKPD, melainkan programnya yang harus masuk.
“Yang harus dicantumkan itu program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” kata Politisi Partai Golongan Karya atau Golkar itu.
Utuk memastikan terkait kekhawatiran pimpinan DPRD CIlegon, pihaknya berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando Siagian, diperoleh penjelasan yang intinya, dimana diketahui bahwa rencana pinjaman itu tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
“Yang harus tercantum dalam RKPD itu nama program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya. Kami sudah konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait hal tersebut,” ungkap Robinsar, Rabu 24 September 2025.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri itu pula diketahui bahwa untuk sumber pendanaan itu nantinya dibahas dalam KUA-PPAS.
Baca Juga: DPRD Cilegon Soroti Skema Pinjaman Pembangunan JLU Tidak Tercatat di RKPD
“Jadi jelas ya bahwa kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Bukan skema pembiayaan yang harus tercantum dalam RKPD, tapi program kegiatannya,” tegas dia.
Sementara program pembangunan JLU itu, lanjut Robinsar, sudah tertuang dalam RPJMD yang tentu saja harus direalisasikan.
Untuk diketahui, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.
Hingga akhir tahun 2020, perusahaan ini telah menyalurkan pembiayaan untuk 289 proyek infrastruktur dengan total nilai proyek sebesar Rp699,18 triliun.
Berbeda dengan mayoritas BUMN di Indonesia, perusahaan ini tidak berada di bawah pengelolaan Danantara, tetapi berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.(*)
Berita Terkait
-
DPRD Cilegon Soroti Skema Pinjaman Pembangunan JLU Tidak Tercatat di RKPD
-
Pinjaman Rp200 Miliar Cilegon Mandek di DPRD, Wali Kota Robinsar Jemput Bola ke Kemendagri
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya
-
Pemokot Cilegon Jajaki Kerja Sama Pembangunan Pelabuhan Warnasari dengan Investor China
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan