- Pemerintah Cilegon berencana membangun Jalan Lingkar Utara (JLU) dengan pinjaman, namun ditolak oleh DPRD
- Walikota Cilegon berkonsultasi ke Kemendagri mencari solusi setelah penolakan rencana pembiayaan JLU oleh DPRD
- Proyek JLU Cilegon masuk RPJMD, ditolak DPRD karena rencana pembiayaan pinjaman belum tercantum eksplisit di RKPD
SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus menunjukkan determinasi tinggi dalam merealisasikan pembangunan fisik Jalan Lingkar Utara (JLU) yang sangat dinantikan masyarakat.
Proyek vital ini rencananya akan didanai melalui skema pinjaman pembiayaan daerah sebesar Rp200 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Namun, ambisi besar ini terganjal oleh penolakan DPRD Cilegon, memicu Walikota Cilegon Robinsar untuk mengambil langkah konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi mencari jalan keluar.
Walikota Cilegon Robinsar, kepada wartawan pada Senin (22/9/2025), menegaskan bahwa JLU adalah proyek yang telah lama dinantikan.
"Prinsipnya JLU itu diharapkan oleh masyarakat wilayah Purwakarta, Jombang, Grogol dan sekitarnya karena itu sudah menjadi wacana pembangunan mungkin 10 tahun terakhir,” ujarnya, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Robinsar juga menambahkan, pembangunan JLU telah secara resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkot Cilegon Tahun 2025-2029, menggarisbawahi komitmen pemerintah kota.
Meskipun JLU telah masuk dalam RPJMD, rencana pinjaman dari PT SMI ini sempat ditolak oleh DPRD Cilegon.
Penolakan tersebut beralasan karena rencana pembiayaan pinjaman itu belum tercantum secara eksplisit dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Namun, Robinsar nampaknya tak patah arang. Ia mengaku akan mengkonsultasikan polemik ini langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
“Pola ketika di RKPD itu kan kita belum deal dengan SMI, jadi deal-nya itu setelah RKPD sudah masuk. Dari kami bukan tidak ada, di RKPD itu ada, tinggal detailnya seperti apa sedang kita komunikasikan dengan Kemendagri apa sih yang dikatakan itu? Tertuang atau tertulis? Apakah memang harus rigid? Waktu itu kita belum bisa karena kan angkanya belum jelas, masih dihitung dan menunggu persetujuan dari SMI,” jelas Robinsar.
Ia mengindikasikan adanya perbedaan interpretasi mengenai detail pencantuman proyek dalam dokumen perencanaan dan berharap Kemendagri dapat memberikan arahan yang jelas.
Robinsar menegaskan bahwa rencana pembangunan JLU Cilegon ini semata-mata demi kepentingan masyarakat luas dan bertujuan strategis untuk masa depan daerah.
Dengan adanya JLU, Pemkot Cilegon berharap dapat menarik lebih banyak investor, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian daerah.
"Prinsipnya JLU itu dibutuhkan hari ini untuk pengembangan industri, wilayah, dan pemerataan pembangunan," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Gaji Anggota DPRD Tangerang Naik? Ini Kata Kholid Ismail
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah
-
Anggaran Konsumsi 'Budaye Cilegon Fest' Capai Ratusan Juta Sekali Makan, Begini Penjelasannya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi