- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bersalah mantan anggota DPRD Wahyu Papat dan suaminya atas penggelapan tanah.
- Zahlidar Subroto divonis satu tahun sepuluh bulan, sedangkan Wahyu Papat divonis sepuluh bulan penjara pada Senin (11/5/2026).
- Terdakwa terbukti menggunakan uang sebesar Rp500 juta dari korban untuk menebus sertifikat dan membeli kendaraan pribadi.
SuaraBanten.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019, Wahyu Papat Juni Romadonia, dan suaminya, Zahlidar Subroto.
Pasangan suami istri ini dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penggelapan tanah seluas 1.560 meter persegi.
Kasus yang menyeret nama tokoh publik di Kota Serang ini menarik perhatian karena melibatkan sengketa transaksi lahan yang cukup pelik. Berikut adalah 6 fakta penting di balik vonis tersebut:
1. Perbedaan Masa Hukuman Suami-Istri
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/5/2026), Majelis Hakim memberikan vonis yang berbeda bagi kedua terdakwa. Zahlidar Subroto dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, sementara Wahyu Papat divonis lebih ringan, yakni 10 bulan penjara. Perbedaan ini didasari pada peran masing-masing dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
2. Status Terdakwa: Eks Legislator dan Eks ASN
Kasus ini menjadi sorotan karena latar belakang kedua terdakwa. Wahyu Papat adalah mantan anggota DPRD Kota Serang (2014-2019), sedangkan suaminya merupakan mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang. Jabatan masa lalu keduanya memberikan dimensi integritas publik dalam jalannya persidangan.
3. Aliran Dana Rp500 Juta untuk Tebus Sertifikat
Majelis Hakim menolak pembelaan Wahyu Papat yang mengaku tidak menerima uang hasil penjualan. Fakta persidangan menunjukkan adanya uang sebesar Rp500 juta dari korban (Erwin Syafrudin) yang masuk ke rekening Wahyu Papat. Uang tersebut dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang menjadi agunan di Bank BJB sebelum akhirnya diproses untuk pembeli.
Baca Juga: Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
4. Hasil Penjualan Digunakan untuk Membeli Mobil
Terdakwa I, Zahlidar Subroto, terbukti menggunakan uang hasil penjualan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Hakim menyebutkan bahwa Zahlidar menerima dana dari korban dan dipergunakan untuk membeli kendaraan roda empat (mobil).
5. Niat Mencicil Kerugian Menjadi Faktor Meringankan
Ada hal yang meringankan hukuman kedua terdakwa, yakni adanya janji dan niat baik untuk mengembalikan kerugian korban. Namun, pengembalian tersebut terkendala teknis karena para terdakwa ingin membayar dengan cara mencicil, sementara persyaratan hukum menuntut pelunasan sekaligus.
6. Kontroversi Pidana vs Perdata
Pihak Kuasa Hukum, Wahid Priyana, menyatakan kekecewaannya dan menganggap kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, sertifikat tanah sudah diserahkan dan tanah sudah dikuasai pelapor sejak 2020. Persoalan muncul hanya karena masalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama pihak lain pada sebagian kecil lahan (200 m²), bukan sengketa kepemilikan sertifikat.
Berita Terkait
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan