- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan kerja fleksibel berupa WFH bagi seluruh ASN pada setiap hari Jumat.
- ASN wajib melakukan presensi digital melalui Simasten dua kali sehari serta aktif merespons komunikasi selama jam kerja.
- Pejabat pimpinan serta sektor pelayanan esensial tetap bertugas di kantor guna menjamin efektivitas dan kualitas pelayanan publik.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten kini resmi memberlakukan skema kerja fleksibel bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mereka. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.
Namun, para abdi negara diingatkan keras fleksibilitas ini bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, setiap ASN diwajibkan untuk tetap melakukan presensi secara digital dua kali sehari melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten atau Simasten, bahkan saat menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
"Seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi secara digital melalui Simasten sebanyak dua kali, yaitu saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB," katanya.
Baca Juga:Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
Selain kewajiban presensi, para pegawai juga diwajibkan untuk selalu aktif dalam komunikasi kedinasan. ASN harus menyalakan alat komunikasi selama jam kerja serta merespons setiap instruksi dan arahan pimpinan secara cepat guna menjamin efektivitas kerja.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pejabat pimpinan tinggi hingga kepala cabang dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta kinerja pegawai di unit kerja masing-masing.
Pemprov Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial, antara lain sektor terbatas (maksimal 20 persen WFH), yakni BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara sektor dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan.
Gubernur menginstruksikan setiap kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya. [Antara].
Baca Juga:Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya