Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur

Kemarahan warga memuncak atas ulahnya yang telah mencabuli dan menyetubuhi lima muridnya yang masih di bawah umur.

Andi Ahmad S
Selasa, 07 April 2026 | 21:35 WIB
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur
ilustrasi pencabulan di Serang Banten
Baca 10 detik
  • Guru silat berinisial MY diamuk massa di Waringinkurung, Serang, karena mencabuli lima murid di bawah umur sejak Mei 2025.
  • Tersangka mencoba melarikan diri ke Lampung namun berhasil dicegah warga serta aparat sebelum akhirnya ditahan Polda Banten.
  • Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap muridnya dengan dalih ritual pembersihan diri untuk penyempurnaan ilmu bela diri yang dipelajari.

SuaraBanten.id - Jagat media sosial digegerkan oleh sebuah video penangkapan yang memperlihatkan seorang guru silat Padepokan Patilasan Suci di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MY (54) diamuk massa.

Kemarahan warga memuncak atas ulahnya yang telah mencabuli dan menyetubuhi lima muridnya yang masih di bawah umur.

Beruntung, aparat kepolisian dibantu TNI dan tokoh masyarakat bergegas mengevakuasi pelaku ke dalam mobil untuk menghindari amukan massa yang lebih parah. Pelaku MY kini telah dibawa ke Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, aksi massa spontan dilakukan karena merasa kesal dengan perbuatan bejad pelaku MY, terlebih saat itu pelaku mencoba melarikan diri ke Lampung usai dilaporkan ke polisi oleh salah satu korbannya.

Baca Juga:ASN Banten Siap-siap! Bus Antar-Jemput Segera Hadir, Tinggal Tunggu Ketuk Palu Gubernur

"Kejadian pagi kemarin (Senin), karena ada salah satu korban yang melapor, jadi pelaku ini mencoba menghindar. Setelah dicek ke rumahnya tidak ada, dan didapatkan informasi bahwa pelaku sudah akan pergi ke Lampung. Dari hasil koordinasi masyarakat dengan polsek setempat, ternyata ditracking pelaku ini sudah ada di sekitaran Pelabuhan Merak, mau nyebrang," kata Maruli, Selasa (7/4/2026).

"Kemudian pelaku dirayu, dibujuk untuk kembali ke rumah biar nanti diselesaikan. Pas dia kembali, langsung disergap dan dikejar sama masyarakat yang geram. Karena situasi sudah tak terkendali, aparat kepolisian langsung mengevakuasi, dimasukan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten," imbuhnya.

Disampaikan Maruli, saat ini pelaku MY sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta sudah dilakukan penahanan di Mapolda Banten.

"Dan sore kemarin sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan," ujarnya.

Disampaikan Maruli, dari hasil pemeriksaan, terungkap modus tersangka MY mencabuli dan menyetubuhi 5 muridnya dengan dalih pembersihan diri untuk penyempurnaan ilmu yang dipelajari.

Baca Juga:Horor di Balik Pintu Toilet: Cerita Alumni Untirta yang Takut Bertemu Lawan Jenis saat Buang Air

Lanjut Maruli, tersangka MY sempat mengajak para korban untuk mandi kembang secara bersama-sama, kemudian melakukan pijatan dengan dalih pembersihan tubuh, pikiran dan hati hingga akhirnya melakukan aksi bejadnya.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan para korban dengan air kembang dan melakukan pijatan. Modusnya menawarkan pembersihan diri dan melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran dan hati, biar ilmu yang dipelajari jadi lebih baik," ucapnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul. Jadi korban dimandikan, digerayangi, kemudian dilakukan perbuatan tidak senonoh," sambung Maruli.

Diakui Maruli, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan nasib yang dialaminya kepada keluarga, sehingga pihak keluarga pun melaporkan oknun guru silat ke Polda Banten pada Jumat 3 April 2026.

"Para korban ini sempat diancam akan dicelakai bila berani melapor, sehingga korban tidak berani lapor. Dan ini terungkap karena ada salah satu korban yang berani speak up dan melapor ke Polda Banten," terang Maruli.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal 473 KUHPidana dan atau pasal 414 KUHPidana dan atau pasal 415 KUHPidana dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak