BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!

Kejahatan narkotika kini semakin nekat dan mendekat ke lingkungan tempat tinggal kita. Bukan lagi di gudang tersembunyi di tengah hutan, sebuah pabrik narkotika golongan satu

Andi Ahmad S
Minggu, 11 Januari 2026 | 17:43 WIB
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
Ilustrasi Narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap BNN (Suara.com/Danan Arya)
Baca 10 detik
  • Keberhasilan Operasi BNN BNN membongkar industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang setelah penyelidikan dua bulan, mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti bahan kimia berbahaya dan peralatan laboratorium lengkap.

  • Modus Operasional Digital Para pelaku memanfaatkan pasar daring untuk membeli bahan baku prekursor dan alat laboratorium, menunjukkan kerentanan platform digital yang kini disalahgunakan untuk mendukung aktivitas produksi narkotika.

  • Dampak dan Konsekuensi Hukum Tersangka terancam penjara 15 tahun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026. Operasi ini berhasil menyelamatkan 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

SuaraBanten.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar praktik home industry barang haram tersebut di salah satu perumahan di wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat 9 Desember 2025.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi anak muda dan warga kota besar bahwa ancaman narkoba bisa saja berada tepat di sebelah rumah Anda.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengungkapkan bahwa timnya telah bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tertutup di rumah tersebut.

“Tim lapangan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” jelas Aldrin dilansir dari Antara.

Baca Juga:LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional

Kewaspadaan warga sekitar terbukti benar. Rumah yang tampak biasa dari luar ternyata menyimpan mesin perusak masa depan generasi muda.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran spesifik layaknya sebuah perusahaan profesional.

Mereka adalah ZD bertindak sebagai pelaku utama sekaligus "koki" yang meracik dan memproduksi narkotika. FH berperan sebagai tester atau penguji kualitas hasil produksi sebelum diedarkan. Dan FIR Bertugas sebagai kurir yang mendistribusikan barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita pun cukup mencengangkan. Petugas menemukan 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium lengkap.

Satu hal yang patut menjadi perhatian serius bagi generasi milenial dan orang tua adalah kemudahan akses para pelaku.

Baca Juga:Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga

Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika hingga alat laboratorium tersebut dibeli secara daring. Hal ini menunjukkan betapa rentannya marketplace atau jalur digital kita disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Kasus ini akan dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI. Dari pengungkapan kasus ini BNN RI berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini