Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.
Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.
Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.
SuaraBanten.id - Pelajaran berharga bagi para mahasiswa yang aktif menyuarakan aspirasi di jalanan. Semangat demokrasi tidak boleh kebablasan hingga merusak fasilitas umum, atau jeruji besi konsekuensinya.
Kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang yang terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu akhirnya memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Jonathan Rahardian Susiloputra.
Jonathan adalah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Baca Juga:Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
Humas PN Serang, Moch Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara.
"Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ichwanudin di Serang, Selasa (2/12/2025).
Vonis ini tidak jatuh begitu saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi massa tersebut. Perusakan aset negara bukanlah hal sepele.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi vandal yang dilakukan terdakwa dan massa aksi lainnya menyebabkan kerusakan parah pada aset Satlantas Polresta Serang Kota.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka Rp150 juta. Angka ini menjadi poin yang memberatkan terdakwa karena membebani anggaran negara untuk perbaikan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Baca Juga:Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Jembatan Cimake Serang Banten
Meski terbukti bersalah, Jonathan mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Sisi humanis pengadilan terlihat dari pertimbangan hal-hal yang meringankan. Hakim melihat masa depan terdakwa yang masih panjang dan status pendidikannya yang sedang berada di fase krusial.
Jonathan diketahui merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang menempuh semester tujuh. Memutus pendidikannya dengan hukuman penjara yang lama dinilai akan mematikan masa depannya. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi perhatian khusus.
"Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim," ujar Ichwanudin.
Sikap kooperatif Jonathan selama persidangan, keberaniannya mengakui kesalahan, serta permohonan maaf tulus yang disampaikan kepada institusi kepolisian menjadi nilai tambah yang melunakkan hati hakim.
Ichwan menambahkan, masa hukuman tiga bulan tersebut nantinya akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebenarnya menyeret dua nama mahasiswa. Selain Jonathan, terdapat satu terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni Fathan Nurma'arif. Namun, nasib Fathan belum ditentukan hari ini.