Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara

Kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang yang terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu akhirnya memasuki babak putusan.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Desember 2025 | 20:54 WIB
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
Suasana Persidangan di PN Serang Banten [Antara]
Baca 10 detik

Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.

Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.

Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.

Sidang pembacaan vonis untuk Fathan dijadwalkan terpisah dan baru akan digelar pada pekan depan, tepatnya Selasa (9/12/2025). Penundaan ini memberikan ketegangan tersendiri bagi pihak keluarga dan rekan-rekan sesama mahasiswa yang mengawal kasus ini. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak