Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara

Kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang yang terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu akhirnya memasuki babak putusan.

Andi Ahmad S
Selasa, 02 Desember 2025 | 20:54 WIB
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
Suasana Persidangan di PN Serang Banten [Antara]
Baca 10 detik

Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.

Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.

Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.

Sidang pembacaan vonis untuk Fathan dijadwalkan terpisah dan baru akan digelar pada pekan depan, tepatnya Selasa (9/12/2025). Penundaan ini memberikan ketegangan tersendiri bagi pihak keluarga dan rekan-rekan sesama mahasiswa yang mengawal kasus ini. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak