- Pemprov Banten menghentikan kegiatan sekolah tatap muka dan menerapkan PJJ selama tiga hari mulai tujuh hingga sembilan September dua ribu dua puluh enam.
- Kebijakan tersebut diambil karena Gunung Anak Krakatau masih berstatus siaga dan menyebarkan abu vulkanik berbahaya di berbagai wilayah.
- Penerapan PJJ bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan dari dampak erupsi abu vulkanik yang terjadi.
SuaraBanten.id - Dampak menyebarnya abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan aktivitas sekolah tingkat SMA/SMK/SKh dan mengalihkannya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama 3 hari mulai Senin 7 September- Rabu 9 September 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Provinsi Banten nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, diambilnya kebijakan PJJ lantaran sebagai langkah antisipasi dampak meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi menerus dengan level III (siaga) hingga hari Minggu 6 September 2026.
"Adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah, kita telah mengeluarkan surat edaran. Pelaksanaan PJJ pun dipertimbangkan karena situasi kondisi saat ini," kata Jamaluddin, Minggu (6/9/2026) malam.
Baca Juga:Abu Gunung Anak Krakatau Sampai Banten, Armada Misting Diterjunkan Semprotkan Air
Diakui Jamaluddin, penerapan PJJ dilakukan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan para peserta didik serta warga satuan pendidikan, termasuk aranya arahan dari Gubernur Banten dalam menghadapi potensi dampak ancaman kesehatan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Selain itu, kata Jamaluddin, pihaknya masih akan terus berkoordinasi secara berkala untuk meminta pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah terkait perkembangan kualitas udara untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
"Untuk saat ini, PJJ kita berlakukan selama 3 hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan diperpanjang atau bagaimana," ungkapnya.
Oleh karena itu, Jamaluddin mengajak kepada seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik hingga wali murid untuk bersama-sama memastikan proses pembelajaran tetap berjalan baik dengan tetap mengutamakan kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Abu Vulkanik Anak Krakatau Berdampak ke Pendidikan Tangerang, TK-SMP Wajib PJJ