-
Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara karena penghasutan dan pemerasan proyek Rp5 triliun.
-
Empat terdakwa lain dalam kasus proyek PT CAA ini juga dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pemerasan.
-
Kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan di PN Serang.
SuaraBanten.id - Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara dalam perkara minta jatah proyek senilai Rp5 triilun ke PT Chandra Asri Alkali. (CAA) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (6/10/2025) sore.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah Alibasa, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit dituntut agar dihukum 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Febby Febrian Arip Mulyana mengungkapkan, terdakwa Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon saat itu telah terbukti bersalah melakukan penghasutan dan pengancaman ke anak perusahaan Chadra Asri Group tersebut.
JPU Kejari Cilegon menjerat terdakwa Muhammad Salim dengan dua pasal yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga:Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Salim penjara selama 4 tahun,” kata Febby Febrian di depan Majelis Hakim PN Serang yang dipimpin oleh Hasanudin, Senin (6/10/2025).
Selain itu terdakwa Muhamad Salim, JPU Kejari Cilegon pun menyatakan keempat terdakwa lain yang terlibat dalam perkara minta jatah proyek senilai Rp5 triliun telah terbukti melanggar Pasal Pasal 368 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
JPU Kejari Cilegon mengungkapkan, perbuatan kelima terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengganggu iklim investasi sehingga menjadi dasar yang memberatkan. Sedangkan keadaan yang meringankan disebutkan jika kelima terdakwa telah mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Febby Febrian.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Serang Hasanudin pun sempat menanyakan kepada kelima terdakwa apakah mendengar dan mengerti tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Cilegon, termasuk apakah kelima terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan.
Baca Juga:Bukan Cuma Anyer, Ini Bocoran 4 Spot Anti Mainstream Banten yang Rasa Liburannya Beda Jauh!
"Saudara sudah dengar pembacaan tuntutannya? Sudah mengerti," tanya Hasanudin kepada kelima terdakwa.
"Jadi atas tuntutan tersebut, saudara bisa mengajukan pembelaan. Mau mengajukan pembelaan?," sambung Hasanudin.
"Iya mau Yang Mulia," jawab terdakwa Zul Basit.
"Mau mengajukan pembelaan secara tertulis Saudara Basit?," tanya Hasanudin ke terdakwa Zul Basit.
"Iya siap Yang Mulia," jawab terdakwa Zul Basit.
"Nanti pembelaan bisa suadara tulis dan diserahkan ke kuasa hukum saudara, bisa saudara bacakan sendiri atau dibacakan oleh kuasa hukum saudara," terang Hasanudin.