-
Kepala Desa Sidamukti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Pandeglang awal tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan kades dalam penyelewengan dana anggaran desa.
-
Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari lima ratus juta rupiah. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil perhitungan resmi dari pihak Inspektorat serta bantuan para saksi ahli.
-
Tersangka diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten tahun 2022-2023. Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap kades tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan intensif.
SuaraBanten.id - Seorang Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Hansen F Simamora mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Sidamukti sehingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026 sudah ada tahapan dari saksi terlapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti," kata Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Menurut Hansen, dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada dugaan penyelewengan anggaran desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2022 dan 2023 oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Alam Menangis, Negara Rugi Rp350 Miliar! Kemenhut Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Gunung Salak
"Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya lebih dari Rp500 juta," ujarnya.
Namun disinggung terkait detail penggunaan uang negara oleh oknum Kades Sukajadi tersebut, Hansen belum bisa memberikan keterangannya lantaran masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik.
"Modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa. Tapi intinya saya sampaikan itu benar ya (Kades Sidamukti korupsi)," tegas Hansen.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Hansen mengaku, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Kades Sidamukti lantaran masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu kemarin, kita belum ada petunjuk atau mengarah ke penahanan. Tapi benar bahwa beliau statusnya sudah menjadi tersangka," tandas Hansen.
Baca Juga:Begini Penjelasan Bareskrim Soal Temuan Lencana Polri di Mobil Kurir 200 Ribu Ekstasi
Kontributor : Yandi Sofyan