Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger

Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit dituntut agar dihukum 3 tahun penjara.

Andi Ahmad S
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (6/10/2025) sore. [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara karena penghasutan dan pemerasan proyek Rp5 triliun.

  • Empat terdakwa lain dalam kasus proyek PT CAA ini juga dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pemerasan.

  • Kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan di PN Serang.

Sidang lanjutan perkara minta jatah proyek senilai Rp5 triliun itu pun akan kembali digelar pada Senin (13/10) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari kelima terdakwa sebelum dijatuhkan vonis.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak