Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger

Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit dituntut agar dihukum 3 tahun penjara.

Andi Ahmad S
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (6/10/2025) sore. [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim dituntut 4 tahun penjara karena penghasutan dan pemerasan proyek Rp5 triliun.

  • Empat terdakwa lain dalam kasus proyek PT CAA ini juga dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pemerasan.

  • Kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan di PN Serang.

Sidang lanjutan perkara minta jatah proyek senilai Rp5 triliun itu pun akan kembali digelar pada Senin (13/10) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari kelima terdakwa sebelum dijatuhkan vonis.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini